Reform UK Klaim Tak Langgar Hukum Donasi Asing, Polisi Tetap Selidiki
Baca dalam 60 detik
- Investigasi internal Reform UK menyimpulkan dua pejabat seniornya tidak melanggar undang-undang pemilu dalam skandal donasi asing.
- Metropolitan Police masih menjalankan penyelidikan pidana terpisah atas dugaan pelanggaran pendanaan asing partai.
- Nasib Dan Jukes dan James Orr ditentukan setelah proses hukum police rampung, sementara partai menunggu hasil resmi.

Reform UK menyatakan dua pejabat seniornya tidak melanggar hukum pemilu setelah rekaman jurnalis menyamar memperlihatkan pembicaraan tentang cara mengamankan donasi asing. Kesimpulan itu keluar dari investigasi internal partai yang dipimpin Nigel Farage, namun tidak menghentikan penyelidikan pidana terpisah oleh Metropolitan Police.
Dan Jukes, asisten senior Farage, dan James Orr, kepala kebijakan partai, sebelumnya mundur dari jabatan mereka sambil menunggu hasil investigasi internal. Keduanya disebut dalam rekaman yang diproduksi Verbatim Investigations dan disiarkan Channel 4 News, yang menampilkan diskusi tentang celah hukum untuk menerima sumbangan dari luar negeri—salah satunya bernilai £500.000.
Investigasi internal Reform UK menyimpulkan tidak ada tindakan kedua orang itu yang masuk kategori pelanggaran undang-undang. Namun, kesimpulan ini tidak menutup proses hukum yang sedang berjalan. Metropolitan Police tengah menyelidiki dugaan pelanggaran aturan pendanaan asing, dan partai memilih menunggu hingga penyelidikan polisi tuntas sebelum memutuskan masa depan Jukes dan Orr.
Kasus ini menyoroti kerentanan partai politik terhadap celah pendanaan asing, terutama di tengah meningkatnya pengawasan publik terhadap integritas pemilu. Bagi Reform UK, kesimpulan internal bisa menjadi tameng politik, tetapi tidak menghapus risiko hukum yang dihadapi di ranah pidana. Publik dan penyandang dana mungkin akan menilai transparansi partai secara lebih kritis.
"Investigasi internal menyimpulkan tidak ada pelanggaran hukum, tetapi penyelidikan polisi tetap berjalan dan akan menentukan langkah selanjutnya," demikian inti pernyataan yang beredar dari pihak partai, seperti dikutip media.
Di Indonesia, polemik pendanaan asing juga pernah mencuat dalam beberapa tahun terakhir, terutama menjelang pemilu. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang partai politik menerima sumbangan dari pihak asing, dengan sanksi pidana bagi pelanggar. Kasus Reform UK menjadi cermin bahwa pengawasan donasi lintas negara bukan hanya persoalan yurisdiksi domestik, melainkan juga menyangkut kredibilitas partai di mata pemilih dan komunitas internasional.
Ke depan, hasil penyelidikan Metropolitan Police akan menjadi penentu utama. Jika polisi menemukan bukti pelanggaran, Reform UK bisa menghadapi sanksi hukum dan kerusakan reputasi yang lebih dalam. Sebaliknya, jika tidak ada bukti, partai mungkin mengklaim kemenangan politik. Namun, pertanyaan yang tersisa: sejauh mana partai politik di berbagai negara mampu menutup celah pendanaan asing sebelum skandal berikutnya muncul?



