Pasal 18 Ayat 3 PKPU Disebut 'Pasal Gibran', BW: Ada Operasi Senyap di Pemilu 2024
Baca dalam 60 detik
- Bambang Widjojanto menuding Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 sengaja dibuat untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
- MK menyatakan tidak ada bukti ijazah SMA Gibran, namun permohonan gugatan tidak dapat diterima karena alasan formal.
- BW menilai KPU melanggar asas pemilu dan menyebutnya sebagai electoral fraud yang terstruktur.

JAKARTA โ Kuasa hukum Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, melontarkan kritik keras terhadap Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurutnya, pasal tersebut dirancang khusus untuk membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Kritik ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran, namun dalam pertimbangannya menyatakan tidak ada bukti ijazah SMA yang dimiliki Gibran.
Pasal yang menjadi sorotan berbunyi: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi." Aturan ini memberikan pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri tanpa ijazah SMA, asalkan memiliki gelar sarjana. Bambang menilai pengecualian itu sangat spesifik mengarah pada Gibran, yang diketahui menempuh pendidikan di Singapura namun hanya menyerahkan Certificate of Attendance dan transkrip nilai, bukan ijazah.
Dalam pertimbangan putusan MK, Certificate of Attendance serta Academic Records dan Explanation of Grades dinilai bukan bukti kelulusan, melainkan sekadar catatan kehadiran. Hal ini memperkuat dugaan bahwa persyaratan administrasi Gibran tidak lengkap. Meski demikian, MK memutuskan permohonan tidak dapat diterima karena alasan formal, sehingga tidak masuk ke pokok perkara. Bambang menyayangkan hal ini dan menyebut persidangan justru membuka tabir pelanggaran yang dilakukan KPU.
Bambang menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) adalah "Pasal Gibran banget" yang sengaja diloloskan oleh KPU. Ia menilai aturan itu tidak lazim karena hanya berlaku untuk satu kasus spesifik, bukan sebagai norma umum. "Ini adalah operasi senyap yang sengaja dilakukan untuk meloloskan," ujarnya di gedung MK, Selasa (6/10). Menurutnya, KPU telah melanggar asas jujur dan adil, serta prinsip keakuratan yang seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap tahapan pemilu.
"Persidangan ini membuktikan KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil. Ada prinsip keakuratan yang diabaikan. Ini bukan sekadar ketidakcermatan, tapi pelanggaran serius." โ Bambang Widjojanto
Lebih jauh, Bambang mengklaim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membenarkan adanya ketidakterbukaan akses terhadap dokumen ijazah Gibran. Menurutnya, KPU sengaja menutup akses agar publik tidak dapat melakukan verifikasi yang akuntabel. "Konfirmasi dari Bawaslu menjelaskan bahwa KPU dengan sengaja tidak membuka akses. Ini tindakan yang disengaja," tegasnya. Ia pun menyimpulkan bahwa praktik tersebut merupakan bentuk kecurangan pemilu (electoral fraud) yang terstruktur.
Kasus ini menyoroti persoalan integritas penyelenggara pemilu. Jika benar ada pasal yang dibuat untuk mengakomodasi kepentingan satu kandidat, maka hal itu merusak fondasi demokrasi dan kepercayaan publik. KPU sebagai lembaga independen seharusnya menjunjung tinggi netralitas dan transparansi. Sementara itu, MK sebagai penjaga konstitusi dinilai belum menyentuh substansi karena memilih tidak menerima gugatan. Publik berhak mempertanyakan apakah ada intervensi politik dalam pembentukan PKPU 19/2023.
Ke depan, desakan untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dan pidana pemilu kemungkinan akan menguat. Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi pintu masuk untuk menguji apakah KPU melanggar kode etik. Jika tidak ada tindakan tegas, preseden buruk ini bisa terulang di pemilu mendatang. Akankah penegakan hukum pemilu berani menyentuh aktor di balik 'pasal Gibran'?



