Cardano Luncurkan Standar Token yang Bisa Bekukan dan Sita Aset, Sinyal Baru Adopsi Keuangan Regulasi
Baca dalam 60 detik
- Cardano Foundation merilis standar token CIP-0113 yang memungkinkan penerbit stablecoin, reksa dana, dan obligasi mengontrol siapa yang boleh menerima aset serta membekukan atau menyita saldo sesuai perintah regulator.
- Standar ini menjawab kebutuhan bank dan manajer investasi yang ingin membawa aset regulasi ke blockchain tanpa melanggar aturan KYC, AML, dan sanksi internasional.
- Langkah Cardano menyusul Ethereum, Solana, dan XRP Ledger yang lebih dulu memiliki fitur serupa, menandai pergeseran menuju tokenisasi aset dunia nyata yang patuh hukum.

Cardano Foundation resmi mengaktifkan standar token baru yang memberi penerbit aset digital kekuasaan untuk membekukan, menyita, dan membatasi perpindahan kepemilikan. Standar bernama CIP-0113 ini telah melalui audit keamanan independen dan berjalan di jaringan utama Cardano tanpa memerlukan hard fork, demikian diumumkan organisasi nirlaba asal Swiss tersebut pada Rabu (7/10/2026).
Langkah ini menyasar celah besar dalam adopsi blockchain oleh institusi keuangan. Selama ini, mayoritas token kripto dapat dikirim siapa pun ke wallet mana pun tanpa penyaringan. Bagi bank dan manajer dana yang hendak menempatkan instrumen regulasi seperti stablecoin, reksa dana, atau obligasi di atas ledger terdistribusi, kebebasan tanpa batas itu justru menjadi penghalang kepatuhan. Mereka dituntut mencegah token jatuh ke tangan pembeli yang belum lolos uji identitas, menjauhkannya dari alamat yang masuk daftar sanksi, dan mampu membekukan aset begitu ada perintah pengadilan atau regulator.
Standar anyar Cardano menjawab kebutuhan itu dengan menanamkan aturan langsung ke dalam token. Sistem akan memeriksa kepatuhan sebelum setiap transfer diproses. Sebuah reksa dana yang hanya dijual kepada investor terverifikasi bisa menolak pengiriman ke pihak yang belum menuntaskan KYC. Penerbit stablecoin dapat menghentikan tokennya agar tidak sampai ke alamat tersanksi. Aturan ini berlaku di setiap perpindahan, termasuk antar-pengguna yang memakai wallet atau layanan berbeda.
Desain teknisnya menempatkan token dalam satu smart contract bersama yang mengendalikan perpindahan. Komputer yang memvalidasi transaksi menegakkan aturan yang dipilih sebelum transfer diterima. Menurut Frederik Gregaard, CEO Cardano Foundation, prinsip utamanya adalah aturan harus melekat pada aset dan ditegakkan setiap kali aset berpindah. Pernyataan itu disampaikan kepada CoinDesk.
"Aturan harus ikut bergerak bersama aset dan ditegakkan setiap kali aset itu berpindah," ujar Gregaard.
Meski menawarkan kepatuhan, standar ini menyimpan konsekuensi yang perlu dicermati. Memegang token semacam ini berarti pemiliknya menerima kekuasaan pihak berwenang yang bisa melampaui sekadar pemblokiran pembayaran. Bergantung pada aturan yang dipilih, pihak berwenang dapat memindahkan token tanpa persetujuan pemegangnya. Spesifikasi teknisnya bahkan menyarankan layanan pinjaman untuk memeriksa kekuasaan tersebut sebelum menerima token sebagai jaminan.
Cardano tidak sendirian. Ethereum telah memiliki standar token berizin seperti ERC-3643, Solana menambahkan kontrol transfer lewat ekstensi tokennya, dan XRP Ledger mendukung token yang penerbitnya dapat membatasi pemegang serta menarik kembali saldo. Kehadiran CIP-0113 menegaskan bahwa persaingan antar-blockchain kini tidak lagi sekadar soal kecepatan atau biaya, melainkan kemampuan menyediakan infrastruktur yang selaras dengan hukum.
Bagi pasar Indonesia, perkembangan ini relevan dengan agenda tokenisasi aset dan penguatan regulasi aset kripto oleh OJK. Bank dan manajer investasi domestik yang ingin menerbitkan produk berbasis blockchain perlu memastikan adanya mekanisme pembekuan, penyaringan KYC, dan kepatuhan sanksi. Standar seperti CIP-0113 membuka opsi teknis, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana kekuasaan penerbit dapat dibenarkan dalam kerangka perlindungan konsumen dan kepastian hukum di dalam negeri.
Ke depan, adopsi standar ini akan bergantung pada seberapa cepat ekosistem Cardano menarik penerbit institusional dan bagaimana regulator di berbagai yurisdiksi menilai trade-off antara kepatuhan dan desentralisasi. Jika tokenisasi aset dunia nyata terus tumbuh, kemampuan menegakkan aturan di tingkat protokol bisa menjadi standar minimum, bukan lagi nilai tambah. Pertanyaannya, seberapa besar kekuasaan yang siap diserahkan kepada penerbit demi masuknya dana institusi ke ruang kripto?



