Alex Mashinsky Dihukum Bayar Rp560 Miliar dan Dilarang Selamanya dari Industri Kripto
Baca dalam 60 detik
- Jaksa Agung New York Letitia James menyegel kesepakatan dengan mantan CEO Celsius, Alex Mashinsky, senilai hingga USD35 juta plus larangan permanen beraktivitas di pasar modal, komoditas, dan kripto.
- Mashinsky yang kini menjalani hukuman 12 tahun penjara federal harus menyerahkan USD10 juta sebagai hasil kejahatan atau membayar USD25 juta ke kas negara bagian jika gagal.
- Kesepakatan ini menegaskan tekanan regulator AS terhadap tata kelola platform aset digital, sekaligus menjadi peringatan bagi industri kripto global termasuk di Indonesia.

Jaksa Agung New York Letitia James mengumumkan kesepakatan hukum dengan pendiri sekaligus mantan CEO Celsius Network, Alex Mashinsky, yang mencakup pembayaran hingga USD35 juta (sekitar Rp560 miliar) dan larangan permanen untuk berkecimpung di industri sekuritas, komoditas, maupun kripto. Langkah ini menutup babak panjang penindakan terhadap salah satu eksekutif paling kontroversial di sektor aset digital.
James pertama kali menggugat Mashinsky pada 2023. Dalam gugatan itu, ia dituduh menyesatkan ratusan ribu investor—lebih dari 26.000 di antaranya warga New York—soal keamanan simpanan mereka di Celsius. Mashinsky kini menjalani hukuman 12 tahun penjara federal setelah mengaku bersalah atas tuduhan penipuan sekuritas dan komoditas. Pada Juni lalu, Commodity Futures Trading Commission (CFTC) juga telah melarangnya secara permanen dari aktivitas komoditas.
Struktur kesepakatan ini menunjukkan pendekatan berlapis. Mashinsky harus membayar USD25 juta ke negara bagian jika ia tidak menyita USD10 juta aset hasil kejahatan untuk pemerintah federal. Selain itu, ada klausul tambahan USD10 juta apabila ia gagal menyelesaikan masa hukuman penjaranya. Bagi James, ini bukan sekadar soal angka, melainkan pesan bahwa pelaku penipuan di ruang kripto tidak akan lolos dari tanggung jawab hukum.
"Saya tidak akan membiarkan para penipu menggunakan mata uang kripto untuk memangsa warga New York yang tidak waspada," tegas James dalam pernyataannya.
Kasus Celsius bermula ketika perusahaan membekukan penarikan nasabah pada Juni 2022, lalu mengajukan pailit sebulan kemudian. Mashinsky disebut mempromosikan Celsius sebagai platform yang lebih aman daripada bank, padahal perusahaan itu menempatkan aset nasabah dalam strategi berisiko tinggi dan menyembunyikan kerugian. Ketika kebangkrutan terjadi, puluhan ribu investor kehilangan akses ke dana mereka.
Hingga Agustus, para kreditur dan nasabah Celsius telah menerima lebih dari USD3,4 miliar melalui proses kepailitan. Saat keluar dari kebangkrutan pada 2024, perusahaan sempat berencana mendistribusikan sekitar USD3 miliar dalam bentuk kripto dan uang tunai, dengan Coinbase dan PayPal sebagai mitra pembayaran. Namun, pemulihan penuh bagi para korban masih jauh dari kata selesai.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi cermin penting. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus memperketat pengawasan aset kripto, terutama setelah lonjakan investor ritel dalam beberapa tahun terakhir. Praktik serupa Celsius—menjanjikan imbal hasil tinggi tanpa transparansi—pernah muncul di beberapa platform lokal, meski dalam skala lebih kecil. Regulator tanah air dapat mengambil pelajaran dari langkah agresif New York: penegakan hukum yang tegas dan larangan permanen bagi pelaku pelanggaran berat.
Ke depan, pertanyaannya bukan hanya soal berapa besar denda yang dibayar Mashinsky, melainkan seberapa efektif hukuman ini mencegah terulangnya skandal serupa. Dengan tekanan global yang meningkat, platform kripto di seluruh dunia—termasuk Indonesia—harus bersiap menghadapi standar tata kelola dan akuntabilitas yang jauh lebih ketat.



