PDIP Dukung RUU Satu Data: "Kebijakan Baik Bisa Salah Sasaran Tanpa Data Terpercaya"
Baca dalam 60 detik
- DPR mengesahkan RUU Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10), dengan dukungan seluruh fraksi.
- PDIP menilai integrasi data lintas kementerian dan lembaga menjadi prasyarat agar anggaran negara tidak terbuang pada program yang keliru sasaran.
- Tantangan berikutnya adalah implementasi: menyatukan standar data, membangun tata kelola, dan memastikan perlindungan data pribadi tetap terjaga.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-9 masa sidang I 2026-2027, Selasa (6/10). Seluruh fraksi, termasuk PDI Perjuangan, menyatakan persetujuan terhadap regulasi yang digadang menjadi fondasi tata kelola data nasional tersebut.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP, Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan bahwa kehadiran UU Satu Data bukan sekadar konsolidasi basis data antarinstansi. Menurutnya, kualitas data menentukan seberapa tepat negara membaca persoalan masyarakat dan merumuskan kebijakan.
"Data bukan lagi sekadar angka dalam tabel statistik. Data adalah tulang punggung dalam memetakan permasalahan, merencanakan kebijakan, mengambil keputusan, dan penggerak inovasi," kata Sofwan dalam keterangan tertulis.
Ia menyoroti kondisi data nasional yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga dengan standar berbeda, tidak sinkron, bahkan saling bertentangan. Kondisi itu, menurut Sofwan, berdampak langsung pada kualitas kebijakan dan penggunaan anggaran negara.
PDIP berpandangan bahwa integrasi data tidak boleh berhenti pada penyatuan sistem digital atau basis data antarlembaga. Tujuan akhirnya, kata Sofwan, adalah peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
"Tanpa data yang terpercaya, kebijakan yang baik pun dapat jatuh di tempat yang salah. Anggaran negara yang dipungut dari keringat rakyat akan habis menguap pada program yang salah sasaran," ujarnya.
Pernyataan itu menyentuh persoalan klasik dalam tata kelola pemerintahan: program bantuan sosial, subsidi, hingga pembangunan infrastruktur kerap dikritik karena tidak tepat sasaran. Data yang tidak mutakhir dan tidak terverifikasi sering disebut sebagai akar masalahnya.
Menurut Sofwan, data yang akurat juga berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh kebijakan. Ia menilai negara perlu lebih peka terhadap kelompok yang terpinggirkan, dan data yang baik memungkinkan hal itu terjadi.
"Data yang baik dan berkualitas bukan hanya membuat negara lebih efisien, tetapi juga membuat negara lebih peka. Data membantu pemerintah melihat yang selama ini luput, mendengar yang tidak terdengar, dan menjangkau yang tertinggal," kata Sofwan.
RUU Satu Data Indonesia sebelumnya telah disetujui di tingkat satu dalam Panitia Kerja Badan Legislasi DPR. Selama pembahasan bersama pemerintah, tercatat 1.338 daftar inventarisir masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan yang dibahas.
Meski pengesahan ini menjadi langkah awal, implementasi UU Satu Data masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya adalah menyatukan standar data di lingkungan kementerian dan lembaga yang memiliki kepentingan dan sistem berbeda. Selain itu, aspek perlindungan data pribadi dan keamanan siber perlu menjadi perhatian agar integrasi tidak menimbulkan risiko baru.
Pemerintah dan DPR perlu segera menyusun aturan turunan, termasuk mekanisme tata kelola data, kelembagaan, serta sanksi bagi instansi yang tidak mematuhi standar. Tanpa penegakan yang jelas, UU ini berisiko hanya menjadi dokumen normatif tanpa dampak nyata di lapangan.
Ke depan, publik akan menanti apakah Satu Data Indonesia benar-benar mampu mengubah cara negara bekerja: dari kebijakan berbasis asumsi menjadi kebijakan berbasis bukti. Jika berhasil, bukan hanya efisiensi anggaran yang diraih, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah.



