Yusril Usul Pulau Kosong Jadi Lokasi Rehabilitasi Napi Narkoba, TNI-Polri Dilibatkan
Baca dalam 60 detik
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengusulkan pemanfaatan pulau tak berpenghuni sebagai lokasi pembinaan narapidana kasus narkotika.
- Kebijakan ini merupakan turunan dari arahan Presiden Prabowo untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas sekaligus merehabilitasi pengguna narkoba usia produktif.
- Pemerintah berencana membentuk Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional yang diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, dengan pelibatan TNI-Polri sebagai pelatih kedisiplinan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan rencana kontroversial: memanfaatkan pulau-pulau kosong di Indonesia sebagai lokasi rehabilitasi bagi narapidana kasus narkotika. Gagasan ini muncul sebagai respons atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan narkoba, sekaligus mencari solusi atas persoalan klasik kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Dalam pernyataannya Jumat (9/10), Yusril menyebut sejumlah pulau tak berpenghuni yang luasnya mencapai 700 hektare sebagai kandidat lokasi. "Kita memilih pulau-pulau kosong yang tidak ada penghuninya. Banyak pulau yang kadang-kadang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, hanya kepala buaya tinggal di situ, nah mungkin akan ditaruh di sana," ujarnya. Pernyataan ini langsung memicu perdebatan publik mengenai kelayakan, keamanan, dan aspek hak asasi manusia dari kebijakan tersebut.
Rencana ini bukan sekadar wacana di atas kertas. Yusril menegaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi akan melibatkan unsur TNI dan Polri, terutama untuk melatih kedisiplinan para narapidana. "Mereka akan dilatih kedisiplinan oleh TNI atau oleh Polri, mereka akan bertani atau jadi nelayan atau apalah dalam rangka pembinaan terhadap korban penyalahgunaan narkotika," kata Yusril. Pendekatan ini menandai pergeseran paradigma dari sekadar penghukuman menjadi pembinaan berbasis keterampilan dan kemandirian, meski efektivitasnya masih perlu diuji.
Lebih jauh, Yusril mengusulkan pembentukan badan baru yang khusus menangani narapidana narkotika. Lembaga tersebut nantinya bisa berdiri sendiri atau berada di bawah koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN). "Nanti mungkin ada badan sendiri atau itu merupakan badan di bawah Badan Narkotika Nasional (BNN). Kita lihat lah bagaimana nanti perkembangannya," ucapnya. Usulan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang akan dibahas bersama DPR. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, muncul gagasan menamai lembaga itu Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional. "Itu mungkin di dalam DIM Pemerintah ada usulan-usulan baru sehingga dengan undang-undang ini, maka dibentuk misalnya Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional, atau bagaimanalah kita pikirkan caranya dan nanti ada anggarannya sehingga masalah ini bisa kita atasi dengan cara yang baik," jelas Yusril.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat terbatas pekan sebelumnya. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pihaknya bersama tujuh kementerian dan lembaga lain tengah menyiapkan langkah teknis. "Presiden memberi arahan untuk bagaimana melakukan rehabilitasi dan reedukasi terkait dengan pada pengguna narkotika di dalam lapas kita hari ini," ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10). Ia menambahkan bahwa sasaran utama adalah narapidana narkotika yang masih berada di usia produktif, dan data validasi akan dikoordinasikan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Meski terdengar solutif, gagasan memindahkan narapidana ke pulau terpencil menuai pertanyaan serius. Pertama, bagaimana standar keamanan dan pengawasan di lokasi yang jauh dari pusat administrasi? Kedua, apakah infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan layanan kesehatan memadai? Ketiga, potensi isolasi sosial yang justru menghambat proses reintegrasi narapidana ke masyarakat. Belum lagi aspek anggaranโpembangunan fasilitas di pulau terpencil biasanya memakan biaya jauh lebih besar dibandingkan optimalisasi lapas yang sudah ada. Pemerintah perlu menjelaskan secara transparan sumber pendanaan dan mekanisme akuntabilitasnya, terutama karena kebijakan ini akan diatur dalam undang-undang baru.
Dari perspektif kebijakan publik, langkah ini bisa dibaca sebagai upaya mendesak untuk mengurai kepadatan lapas yang selama bertahun-tahun menjadi bom waktu. Data Kementerian Hukum menunjukkan banyak lapas mengalami overkapasitas hingga ratusan persen, dengan narapidana narkotika mendominasi. Namun, solusi pulau terpencil berisiko mengulang pendekatan serupa di masa lalu yang kerap dikritik karena mengabaikan hak rehabilitasi yang layak. Idealnya, pembinaan dilakukan di fasilitas terpadu yang mudah diakses pengawas, tenaga medis, dan keluarga, bukan di lokasi yang justru menyulitkan pengawasan.
"Kita memilih pulau-pulau kosong yang tidak ada penghuninya... hanya kepala buaya tinggal di situ, nah mungkin akan ditaruh di sana." โ Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas
Ke depan, publik akan menantikan detail RUU Narkotika dan Psikotropika, terutama pasal-pasal yang mengatur kewenangan Badan Rehabilitasi Narkotika Nasional, besaran anggaran, serta mekanisme seleksi narapidana yang akan dipindahkan. Jika tidak dirancang hati-hati, kebijakan ini berpotensi menjadi beban fiskal baru tanpa menyelesaikan akar masalah. Sebaliknya, bila dieksekusi dengan tata kelola yang baik, ia bisa menjadi terobosan dalam reformasi sistem pemasyarakatan. Pertanyaannya, apakah pemerintah siap membuka ruang partisipasi publik dan pengawasan ketat sebelum kebijakan ini disahkan?



