Yusril Beberkan Lapas Over Kapasitas: 25 Napi Satu Sel, Satu WC, Revisi UU Narkoba Dipercepat
Baca dalam 60 detik
- Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra mengungkap kondisi memprihatinkan Lapas dan Rutan di Indonesia, dengan tingkat hunian mencapai hampir dua kali lipat kapasitas.
- Pemerintah mempercepat revisi UU Narkotika dan Psikotropika untuk memisahkan korban penyalahgunaan dari pengedar, dengan DPR sebagai inisiator.
- Revisi ini berpotensi membentuk badan rehabilitasi khusus, memindahkan penanganan dari Kemenkes dan BNN yang selama ini sporadis.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kondisi memprihatinkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Indonesia. Dalam rapat koordinasi tingkat menteri di Jakarta, Jumat (9/10), ia menyoroti over kapasitas yang ekstrem, layanan kesehatan buruk, dan sanitasi tidak layak. Kondisi ini mendorong percepatan revisi Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika sebagai solusi sistematis.
Rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan Polri dan Kejaksaan Agung itu menyimpulkan bahwa akar masalahnya adalah kelebihan penghuni. Yusril memaparkan, kapasitas Lapas yang seharusnya 100 orang kini diisi 185 narapidanaโhampir dua kali lipat. "Bayangkan 25 orang tidur berdesakan dalam satu sel dengan hanya satu WC. Antrean air kotor, makanan minim gizi, dan risiko penyakit kulit menjadi pemandangan sehari-hari," ujarnya menggambarkan realitas di dalam.
Presiden Prabowo Subianto, lanjut Yusril, telah mengambil inisiatif strategis untuk mengatasi kemacetan ini, terutama terkait narapidana kasus narkotika. Pemerintah akan menyiapkan pusat rehabilitasi dan re-edukasi bagi warga binaan. "Kami sepakat mempercepat amendemen UU Narkotika dan Psikotropika. Pemerintah sudah lama menggodok, namun kini DPR resmi menjadi inisiator," tegasnya.
Revisi UU Narkotika menjadi krusial karena akan mengubah pendekatan hukum terhadap pengguna. Yusril menegaskan bahwa korban penyalahgunaan tidak akan dipidana, melainkan direhabilitasi. "Arahan Presiden jelas: mereka yang menjadi korban harus dipulihkan, bukan dipenjara. Siapa yang akan merehabilitasi? Itu yang harus diatur dalam undang-undang," jelasnya. Saat ini, rehabilitasi ditangani secara sporadis oleh Kementerian Kesehatan dan BNN, sehingga diperlukan badan khusus yang lebih terkoordinasi.
"Kesimpulan kita adalah bahwa kita harus segera mempercepat amendemen atau perubahan terhadap Undang-undang Narkotika dan Psikotropika yang ada sekarang ini," ujar Yusril.
Dampak dari revisi ini tidak hanya pada sistem pemasyarakatan, tetapi juga pada kebijakan kesehatan publik. Dengan memisahkan korban dari pengedar, beban Lapas dapat berkurang signifikan, sementara korban mendapatkan penanganan yang tepat. Namun, tantangan tetap ada: bagaimana memastikan badan rehabilitasi baru tidak tumpang tindih dengan institusi yang sudah ada, serta bagaimana mengukur keberhasilan program rehabilitasi di tengah keterbatasan anggaran.
Ke depan, publik akan menantikan detail rancangan undang-undang yang akan dibahas DPR. Apakah revisi ini mampu menyelesaikan masalah over kapasitas secara fundamental, atau hanya memindahkan beban dari Lapas ke pusat rehabilitasi? Yang jelas, langkah ini menandai pergeseran paradigma dari punitif ke restoratif dalam penanganan narkotika di Indonesia.



