IESR Desak Regulasi AI dan Data Center: Jatiluhur Jadi Alarm, 25 GW Listrik Mengintai
Baca dalam 60 detik
- IESR menilai absennya regulasi nasional membuat proyek data center dan AI di Indonesia berjalan tanpa standar lingkungan, sosial, dan energi yang mengikat.
- Pemerintah diminta mewajibkan sistem pendingin tanpa air, batas efisiensi energi PUE di bawah 1,3, serta bauran energi terbarukan minimal 35 persen pada 2030.
- Tanpa aturan main yang tegas, puluhan proyek berisiko terkunci dengan standar rendah dan membebani target transisi energi nasional.

Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang mengikat industri kecerdasan buatan (AI) dan pusat data, setelah kasus penghentian proyek data center di Jatiluhur, Jawa Barat, membuka celah besar dalam tata kelola investasi digital di Tanah Air.
CEO IESR Fabby Tumiwa menilai absennya standar nasional membuat setiap proyek dinilai secara ad hoc. Pengawasan pun bergantung pada inisiatif kepala daerah, bukan pada kerangka hukum yang seragam. "Tanpa standar nasional, setiap proyek dinilai kasus per kasus dan pengawasan bergantung pada inisiatif kepala daerah," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (2/10).
Persoalannya bukan sekadar izin lokasi. Kebutuhan listrik untuk pusat data diproyeksikan melonjak tajam. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkirakan konsumsi listrik data center nasional menembus 2 GW pada 2029, sementara PLN memproyeksikan angka yang jauh lebih besar, yakni 25 GW pada 2035. Lonjakan ini menempatkan sektor data center sebagai salah satu pengguna energi terbesar dalam satu dekade ke depan.
IESR merinci sejumlah syarat yang mesti masuk dalam regulasi. Pertama, seluruh data center diwajibkan memakai sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sirkulasi tertutup (closed-loop) agar tidak bersaing dengan kebutuhan air minum dan irigasi pertanian. Kedua, pemerintah perlu menetapkan ambang efisiensi energi Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3, disertai standar efisiensi perangkat TI. Ketiga, kewajiban penggunaan energi terbarukan secara langsung, bukan sekadar pembelian sertifikat, dengan porsi minimal 35 persen pada 2030 dan 50 persen pada 2040.
"Indonesia ingin menjadi pusat data center di kawasan. Itu peluang, tetapi hanya jika data center yang dibangun hemat air, efisien, dan ditenagai energi terbarukan. Jika tidak, kita menanggung emisi dan krisis air demi melayani permintaan komputasi global," kata Fabby.
Dorongan ini sejalan dengan arah Kebijakan Energi Nasional dalam PP 40/2025 yang menargetkan bauran energi baru dan terbarukan 36โ40 persen pada 2040. IESR berpandangan bahwa sektor data center, yang memiliki kebutuhan energi besar dan permodalan kuat, semestinya mencapai target tersebut lebih awal, bukan justru membebani pencapaian nasional.
Desakan IESR menyasar lintas kementerian: Komdigi, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pekerjaan Umum, hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Koordinasi antarlembaga menjadi krusial karena kewenangan perizinan, energi, lingkungan, dan tata ruang tersebar di banyak institusi. Tanpa payung regulasi tunggal, risiko fragmentasi kebijakan sulit dihindari.
Kasus Jatiluhur menjadi cermin. Penghentian proyek di kawasan tersebut menunjukkan bahwa konflik antara ekspansi infrastruktur digital dan daya dukung lingkungan bisa muncul kapan saja. Jika pola ini berulang, investor menghadapi ketidakpastian, sementara masyarakat menanggung dampak ekologis. Pemerintah perlu bergerak cepat sebelum puluhan proyek serupa terkunci dengan standar yang rendah.
IESR menyatakan siap membantu pemerintah pusat dan daerah menyusun standar data center hijau yang melindungi masyarakat, lingkungan, dan iklim. Pertanyaannya, apakah pemerintah akan menempatkan regulasi sebagai prasyarat investasi, atau justru membiarkan gelombang modal digital masuk lebih dulu sebelum aturan disusun?



