Kemenimipas Pecat Kalapas Cibinong, 17 Pegawai Disanksi dalam Skandal Lapas Mewah
Baca dalam 60 detik
- Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto diberhentikan sebagai PNS, sementara 16 pegawai lain dikenai sanksi disiplin berat dan sedang.
- Investigasi menemukan 13 dari 21 bangunan di area lapas tidak terdaftar, dibangun sejak 2023 memakai dana swadaya warga binaan dan sempat direnovasi hingga awal 2026.
- Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan Indra Kenz ditarik kembali ke lapas setelah bebas bersyarat, sementara sejumlah nama narapidana lain masih didalami.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi memberhentikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Keputusan itu menjadi puncak dari investigasi internal atas keberadaan sejumlah hunian mewah di dalam area lapas yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut. Total 17 pegawai dikenai sanksi, dengan rincian satu orang dipecat, lima menerima hukuman disiplin berat, dan sebelas lainnya dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komisaris Jenderal Polisi Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para pegawai merujuk pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, penyalahgunaan wewenang terjadi secara sistematis dan melibatkan lebih dari satu lapis jabatan. "Kalapas lama dan Kalapas baru kita jatuhi hukuman," ujar Rudi dalam paparan hasil investigasi.
Temuan paling mencolok adalah keberadaan 13 bangunan yang tidak tercatat dalam inventaris negara. Delapan di antaranya berupa rumah berpagar hitam bercat putih yang pertama kali diendus Ombudsman, dua bangunan menghadap aliran sungai, dan tiga lainnya merupakan tempat istirahat petugas. Bangunan-bangunan itu disebut dibangun sejak 2023 dengan dana swadaya warga binaan, lalu direnovasi pada 2025 dan baru selesai pada awal 2026. Karena tidak masuk pembukuan negara, aliran dana dan proses pembangunannya luput dari pengawasan resmi.
Rudi juga mengungkap adanya pergerakan barang bukti yang mencurigakan. Saat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto berkunjung pada Jumat (25/9), sejumlah barang yang sebelumnya terlihat ketika Ombudsman memeriksa lokasi pada Rabu (23/9) sudah tidak ada di tempat. Barang-barang itu, menurut Rudi, dipindahkan pada malam tanggal 23 dan sebagian ditemukan di bekas kandang sapi di sekitar lapas. Arahan pemindahan diduga datang dari kalapas. Ketika beredar informasi kunjungan DPR RI pada Rabu (30/9), petugas disebut mengembalikan barang-barang tersebut ke posisi semula.
"Jadi pada tanggal 23 malam, barang-barang itu dipindahkan. Sebagian ada yang kita berhasil temukan dan sebagian lagi ada yang sudah dibawa keluar, dan kita temukan di bekas kandang sapi tersebut." — Komjen Pol Rudi Setiawan, Irjen Kemenimipas
Investigasi turut menyoroti sejumlah fasilitas yang diduga diperuntukkan bagi kepentingan pribadi. Selain tempat kebugaran, ditemukan pula rencana pembangunan simulator golf yang dananya disebut berasal dari warga binaan. Beberapa kamera pengawas di area bangunan mewah dilaporkan tidak berfungsi sehingga rekaman tidak dapat diakses. Rudi membantah adanya jalur belakang untuk keluar-masuk narapidana, dengan alasan area lapas berbatasan langsung dengan Sungai Ciliwung. Klaim ini berbeda dari temuan awal Ombudsman yang menyebut ada akses tanpa pengamanan di dekat tempat pembuangan sampah.
Sejumlah nama narapidana disebut menghuni fasilitas mewah tersebut, antara lain Jimmy Masrin, Indra Kenz, Heru, Achmad Albani, dan Hasan Tjhie. Jimmy Masrin dikonfirmasi sebagai penghuni rumah yang videonya sempat beredar, dan minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi disebut miliknya—bukan milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban seperti yang sempat dituduhkan sebelumnya. Indra Kenz, yang telah bebas bersyarat pada 24 September 2026, direkomendasikan untuk ditarik kembali ke lapas karena sejumlah barang pribadinya ditemukan di dalam kontainer berstatus Barang Milik Negara. Adapun Achmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan terpidana kasus korupsi PT Timah, meski kronologi keterlibatan keduanya belum dijelaskan.
Kasus ini memperlihatkan celah pengawasan yang lebih dalam daripada sekadar pelanggaran disiplin pegawai. Pembangunan puluhan unit tanpa pencatatan resmi selama tiga tahun menandakan lemahnya sistem audit internal di lingkungan pemasyarakatan. Jika dana memang mengalir dari warga binaan, maka ada relasi kuasa yang timpang antara narapidana berpunya dan petugas yang seharusnya netral. Pemindahan barang bukti menjelang kunjungan pejabat negara juga membuka pertanyaan soal seberapa jauh upaya penutupan kasus ini direncanakan.
Ke depan, publik akan menunggu apakah rekomendasi penarikan Indra Kenz dieksekusi dan apakah ada penyelidikan pidana terhadap aliran dana swadaya yang tidak tercatat. Yang tak kalah penting, apakah Kemenimipas akan memperluas investigasi ke lapas lain dengan pola serupa—atau membatasi kasus ini sebagai pelanggaran disiplin semata.



