PDIP Bantah Isu Puan Gantikan Gibran: Narasi Sampah di Tengah Gugatan MK
Baca dalam 60 detik
- DPP PDIP menuduh ada rekayasa opini yang menyeret Ketua DPR Puan Maharani ke dalam sengketa syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi.
- Partai berlambang banteng itu menegaskan tidak terlibat dalam gugatan dan menilai isu penggantian cawapres sebagai distraksi dari substansi hukum.
- Sidang PHPU dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi mengubah konfigurasi politik nasional jika permohonan diskualifikasi dikabulkan.

Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan angkat bicara menanggapi beredarnya narasi yang menyebut Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai calon wakil presiden pengganti Gibran Rakabuming Raka apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terkait syarat pendidikan cawapres. Partai menilai isu tersebut sebagai manuver politik yang sengaja dibangun untuk merusak posisi mereka di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus menyatakan bahwa penyebutan nama Puan dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 bukanlah kebetulan. Ia menduga ada skenario terstruktur untuk menempatkan partainya pada posisi yang sulit, sekaligus mengalihkan perhatian publik dari inti persoalan hukum yang sebenarnya sederhana.
"Menurut saya itu upaya terorganisir untuk memojokkan Mbak Puan dan PDI-Perjuangan," ujar Deddy dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).
Pernyataan itu muncul setelah sejumlah akun media sosial ramai membahas skenario pergantian calon wakil presiden. Dalam narasi yang beredar, Puan disebut-sebut sebagai kandidat potensial jika permohonan diskualifikasi terhadap Gibran dikabulkan. PDIP menegaskan tidak pernah menaruh kepentingan dalam gugatan tersebut dan mencurigai isu itu justru diembuskan untuk mencari simpati bagi pihak yang berperkara.
Dalam pandangan Deddy, sengketa ini sesungguhnya dapat diselesaikan melalui pembuktian hukum yang lugas. Ia mempertanyakan mengapa ruang publik justru dipenuhi wacana yang tidak berkaitan langsung dengan pokok permohonan. Menurutnya, membangun narasi yang menyeret figur lain hanya akan mengaburkan penilaian atas validitas gugatan itu sendiri.
"Padahal ini masalah yang sangat substansial dan sederhana dari sisi hukum. Tinggal dibuktikan bahwa gugatan para pihak itu tidak benar, habis perkara," kata Deddy.
Ia juga mengingatkan agar proses di Mahkamah Konstitusi tidak dikotori oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis. Pernyataan ini menyiratkan kekhawatiran bahwa tekanan opini publik dapat memengaruhi persepsi terhadap independensi hakim konstitusi, meski secara formal MK tetap bekerja berdasarkan dalil dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Gugatan yang dimaksud berfokus pada tafsir Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden. Para pemohon meminta mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat imperatif dan wajib dipenuhi pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon. Konsekuensi hukum yang diminta tidak tanggung-tanggung: diskualifikasi Gibran sebagai cawapres terpilih.
Komposisi pemohon yang beragam—dari organisasi pemantau pemilu, partai politik, akademisi, hingga forum purnawirawan—menunjukkan bahwa perkara ini telah menarik perhatian lintas kelompok. Partai Ummat dan Denny Indrayana, misalnya, dikenal vokal dalam isu integritas pemilu. Kehadiran mereka memperkuat bobot politik perkara, meski secara hukum MK tetap terikat pada kerangka pembuktian yang ketat.
Bagi PDIP, munculnya nama Puan dalam pusaran sengketa ini berpotensi menimbulkan dua dampak sekaligus. Di satu sisi, partai harus menjaga agar tidak terlihat mengambil keuntungan dari kekacauan politik yang mungkin timbul. Di sisi lain, mereka perlu memastikan bahwa narasi yang beredar tidak merusak elektabilitas Puan yang selama ini diproyeksikan sebagai salah satu tokoh sentral di lingkaran kekuasaan.
Pengamat politik menilai manuver wacana semacam ini lazim terjadi menjelang putusan perkara besar di MK. Tujuannya beragam: menguji respons publik, membangun ekspektasi, atau sekadar menciptakan tekanan psikologis terhadap pihak-pihak yang berperkara. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada sejauh mana publik mampu memisahkan antara fakta hukum dan drama politik.
Yang perlu dicermati, putusan MK nanti tidak hanya berdampak pada status Gibran. Ia bisa menjadi preseden bagi penegakan syarat konstitusional pencalonan di masa depan. Jika mahkamah menerima dalil pemohon, standar pendidikan calon wakil presiden akan ditafsirkan secara lebih ketat, dengan implikasi langsung pada proses verifikasi kandidat di pemilu-pemilu berikutnya.
Sebaliknya, penolakan gugatan akan memperkuat posisi hukum Gibran dan meredam spekulasi pergantian cawapres. Dalam skenario itu, isu Puan sebagai pengganti akan surut dengan sendirinya, meski tidak menutup kemungkinan munculnya wacana baru menjelang kontestasi elektoral berikutnya.
Pertanyaannya kini, apakah Mahkamah Konstitusi akan membiarkan perkara ini murni berjalan di koridor hukum, atau tekanan opini publik justru menjadi faktor yang sulit diabaikan? Semua mata akan tertuju pada ruang sidang, tempat dalil dan bukti—bukan narasi media sosial—seharusnya menjadi penentu akhir.



