RUU Satu Data Disahkan Pekan Depan, BSDI Bakal Jadi Orkestrator Data Nasional
Baca dalam 60 detik
- DPR menargetkan RUU Satu Data Indonesia rampung di paripurna Selasa mendatang setelah melewati pembahasan Tingkat I.
- Regulasi ini melahirkan Badan Satu Data Indonesia yang berwenang mengoordinasikan data lintas kementerian tanpa memindahkan kepemilikan data ke pusat.
- Pemerintah berdalih UU ini menutup celah data manipulatif, tetapi pengawasan akses dan kerahasiaan masih menjadi titik rawan.

Dewan Perwakilan Rakyat menargetkan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa pekan depan, setelah pembahasan Tingkat I rampung Jumat lalu. Regulasi anyar ini membawa satu konsekuensi besar: pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI), lembaga yang selama ini hanya berpijak pada payung Peraturan Presiden.
Anggota Badan Legislatif DPR, Daniel Johan, menilai akar persoalan tata kelola data nasional bukan pada kelangkaan informasi, melainkan pada fragmentasi. Setiap kementerian dan lembaga membangun basis datanya sendiri, sehingga standar, definisi, dan periode pelaporan kerap tidak sinkron. "Ego sektoral" itu, menurutnya, membuat negara kesulitan membaca kondisi riil di lapangan.
Kehadiran BSDI diproyeksikan menjadi simpul orkestrasi bagi pembina data, produsen data, walidata, dan pengguna data. Daniel menegaskan badan ini tidak mengambil alih kepemilikan data dari instansi penghasil, melainkan mengoordinasikan, mengumpulkan, dan menyelaraskannya. Pola ini sengaja dipilih untuk meredam kekhawatiran bahwa integrasi data sama dengan sentralisasi kekuasaan informasi di Jakarta.
Dari sisi substansi, rancangan ini mengatur klasifikasi data dasar nasional berdasarkan kebutuhan pembangunan, pelayanan publik, penanggulangan bencana, dan kepentingan strategis lain. Kewenangan pusat, daerah, hingga desa atau kelurahan dibagi tegas dalam memproduksi, memutakhirkan, dan memanfaatkan data, tanpa mencabut kewenangan instansi produsen. Interoperabilitas diwajibkan, tetapi kepemilikan dan tanggung jawab pengelolaan tetap melekat pada masing-masing instansi.
Pasal-pasal lain menyorot arsitektur sistem, infrastruktur teknis, dan mitigasi risiko. Keamanan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, serta interoperabilitas data harus dijamin melalui audit berkala. Sejumlah ketentuan juga menyentuh kewajiban pengguna data, termasuk soal teknologi penyimpanan dan kecerdasan buatan yang mulai marak digunakan instansi pemerintah.
"Negara tanpa data tidak punya perencanaan. Kalau perencanaannya amburadul dan penuh manipulasi, ukuran standar maupun kriteria pembangunan jadi tidak jelas," ujar Daniel, yang juga menjabat Ketua DPP PKB.
Bagi publik, janji utama regulasi ini adalah keterbukaan akses terhadap data kementerian dan lembaga. Namun Daniel memberi catatan penting: data yang menyangkut pertahanan dan keamanan tetap tertutup. Garis batas antara "rahasia" dan "layak publik" inilah yang berpotensi menjadi medan sengketa, terutama ketika permintaan informasi datang dari jurnalis, peneliti, atau organisasi masyarakat sipil.
Jika disahkan sesuai jadwal, UU Satu Data Indonesia akan menjadi fondasi hukum pertama bagi integrasi data nasional setelah bertahun-tahun bergantung pada instruksi presiden. Dampaknya terasa lintas sektor: perencanaan anggaran, penyaluran bansos, respons bencana, hingga verifikasi identitas warga. Konsolidasi data yang rapi bisa mempersempit ruang manipulasi, tetapi juga memperbesar konsekuensi bila terjadi kebocoran atau penyalahgunaan akses.
Pertanyaan yang tersisa: siapa yang mengawasi BSDI, dan sejauh mana mekanisme sengketa data mampu melindungi warga ketika instansi menolak membuka informasi dengan dalih kerahasiaan? Tanpa pengawasan independen, badan baru ini berisiko menjadi menara gading administratif alih-alih mesin akuntabilitas.



