MK Tegaskan Certificate of Attendance Gibran Bukan Bukti Kelulusan, Ijazah Tetap Tak Ditemukan
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi menyatakan certificate of attendance tidak dapat dikategorikan sebagai bukti tamat pendidikan menengah.
- Dalam pertimbangannya, hakim tidak menjumpai ijazah, diploma, atau sertifikat yang membuktikan Gibran Rakabuming Raka menuntaskan pendidikan setara SMA.
- Putusan ini berpotensi menggugurkan syarat pencalonan wapres dan membuka jalan bagi gugatan hukum lanjutan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa certificate of attendance yang dimiliki Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat dijadikan bukti kelulusan pendidikan menengah. Putusan ini dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang perkara sengketa persyaratan pencalonan wapres pada Pilpres 2024, Selasa (6/10).
Dalam pertimbangannya, Arsul menegaskan dokumen tersebut hanya merekam kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran, bukan capaian akhir studi. "Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran," ujar Arsul saat membacakan putusan.
MK juga mengutip keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyebut bahwa permohonan penyetaraan ijazah semestinya dilampiri pindaian ijazah, diploma, sertifikat, atau dokumen hasil belajar sesuai jenjang yang hendak disetarakan. Artinya, tanpa dokumen kelulusan yang sah, penyetaraan tidak dapat diterbitkan.
Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran yang hanya dibuktikan dengan surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, bukan ijazah asli.
Denny Indrayana dalam persidangan mengungkapkan bahwa surat yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Gibran menempuh studi di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dokumen itu menyebut pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan dipersamakan dengan SMK peminatan Akuntansi. Namun, tidak ada keterangan bahwa yang bersangkutan benar-benar lulus dari institusi tersebut.
"Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat." โ Hakim Konstitusi Arsul Sani
Sepanjang persidangan, MK telah mendengar keterangan dari KPU, Bawaslu, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait, sejumlah saksi, dan ahli. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, serta Atase Pendidikan KBRI Australia turut memberikan penjelasan. Semua keterangan itu mengerucut pada satu simpulan: tidak ada bukti kelulusan formal yang memenuhi syarat hukum.
Putusan ini menjadi preseden penting bagi penegakan integritas pemilu di Indonesia. Jika syarat pendidikan calon pemimpin dapat dipenuhi hanya dengan surat kehadiran, maka standar kualifikasi yang diamanatkan undang-undang berisiko kehilangan makna. MK menegaskan bahwa kepatuhan pada prosedur bukan sekadar formalitas, melainkan benteng utama agar kontestasi politik tidak digerogoti celah administratif.
Ke depan, publik menanti apakah putusan ini akan ditindaklanjuti dengan langkah hukum lain, misalnya gugatan terhadap keabsahan pencalonan atau evaluasi sistem verifikasi dokumen oleh KPU. Yang jelas, Mahkamah telah mengirim pesan bahwa ijazah bukan sekadar lembaran, melainkan bukti kompetensi yang menentukan sah tidaknya seseorang melangkah ke panggung kekuasaan.



