Tragedi Bekas Galian Pasir Tangerang: Bocah 9 Tahun Tewas Saat Menolong Teman
Baca dalam 60 detik
- Seorang anak berusia sembilan tahun, Reihan, ditemukan tewas setelah tenggelam di bekas galian pasir di Desa Jatake, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
- Korban diduga terjatuh saat berupaya menolong temannya yang terpeleset di tepi galian sedalam lebih dari 20 meter.
- Tim SAR gabungan memerlukan waktu sekitar 26 jam untuk menemukan jasad korban, yang selanjutnya dibawa ke RSUD Tangerang untuk pemeriksaan forensik.

Seorang bocah berusia sembilan tahun, Reihan, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di sebuah bekas galian pasir di Desa Jatake, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu (3/10). Peristiwa nahas ini terjadi ketika korban berusaha menolong temannya yang terpeleset di tepi galian.
Menurut keterangan pihak berwenang, insiden bermula pada Jumat (2/10) siang saat Reihan dan dua temannya bermain di sekitar area bekas galian pasir. Salah satu teman korban terpeleset di bibir galian, dan Reihan yang mencoba memberikan pertolongan justru ikut terjatuh ke dalam lubang yang memiliki kedalaman lebih dari 20 meter.
Proses pencarian yang melibatkan tim gabungan dari Basarnas dan BPBD Kabupaten Tangerang memakan waktu cukup lama, yakni sekitar 26 jam. Jasad korban akhirnya ditemukan pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB, sekitar dua meter dari titik awal ia tenggelam. Selanjutnya, jenazah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Tangerang untuk menjalani pemeriksaan forensik.
Petugas Basarnas, Rifan, mengungkapkan bahwa kondisi medan menjadi tantangan utama dalam operasi pencarian. "Korban ditemukan sekitar dua meter dari titik tenggelam. Kesulitannya karena lokasi memiliki kedalaman lebih dari 20 meter. Sejak pagi kami melakukan penyelaman selama dua jam dengan beberapa kali penyisiran dan pergantian penyelam," ujarnya.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polsek Pagedangan. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyebab pasti kecelakaan atau kemungkinan kelalaian pemilik lahan.
Insiden ini kembali menyoroti bahaya bekas galian pasir yang tidak direklamasi, terutama di kawasan permukiman. Lubang-lubang besar yang terisi air sering kali menjadi jebakan mematikan bagi anak-anak yang bermain di sekitarnya. Di banyak daerah di Indonesia, praktik penambangan pasir ilegal atau pasca-tambang yang ditinggalkan tanpa pengamanan menjadi masalah kronis yang mengancam keselamatan warga.
Pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk menertibkan lahan bekas tambang dan mewajibkan reklamasi. Namun, lemahnya pengawasan dan minimnya anggaran sering membuat aturan tersebut tidak berjalan efektif. Dalam beberapa kasus serupa, korban jiwa terus berjatuhan, tetapi penindakan hukum terhadap pemilik lahan jarang menyentuh akar masalah.
Ke depan, peristiwa ini semestinya menjadi pemicu bagi pemerintah Kabupaten Tangerang dan provinsi lain untuk mendata serta menutup atau memberi pagar pengaman pada bekas galian yang terbengkalai. Tanpa langkah konkret, risiko serupa akan terus menghantui anak-anak yang tinggal di sekitar area tersebut.



