Komdigi Larang Operator Tarik Biaya Perlindungan Sisa Kuota, Harga Paket Rollover Dievaluasi
Baca dalam 60 detik
- Komdigi menegaskan operator seluler tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada pelanggan untuk perlindungan sisa kuota internet, merujuk putusan MK.
- Kenaikan harga paket rollover yang muncul di pasar akan dievaluasi untuk memastikan tidak melanggar formulasi tarif pemerintah.
- Masyarakat dapat melaporkan masalah perlindungan sisa kuota melalui call center Ditjen Infrastruktur Digital di nomor 159.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan operator seluler dilarang menarik biaya apa pun dari pelanggan sebagai kompensasi perlindungan sisa kuota internet. Larangan ini merupakan turunan langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus praktik kuota hangus dan mewajibkan perlindungan substantif terhadap sisa kuota pelanggan.
"Putusan MK secara eksplisit menyatakan bahwa perlindungan substantif terkait kuota tidak boleh dikenakan biaya dengan alasan dan persyaratan apa pun," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Evan Fathurokhman Adiwidjaja, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Pernyataan itu muncul di tengah maraknya paket rollover dari sejumlah operator yang ditawarkan dengan harga lebih tinggi. Rollover sendiri merupakan mekanisme yang memungkinkan sisa kuota internet pelanggan pada masa berlaku sebelumnya tetap dapat digunakan pada periode berikutnya. Komdigi menilai praktik tersebut perlu dievaluasi agar tidak bertentangan dengan ketentuan tarif yang berlaku.
Evan menegaskan bahwa putusan MK tidak mengharuskan semua paket internet menggunakan skema rollover. Yang menjadi kewajiban utama adalah memastikan sisa kuota pelanggan tetap dapat dinikmati dan dimanfaatkan. "Apa pun paketnya, yang terpenting adalah bagaimana kuota itu masih dapat dinikmati dan dimanfaatkan sesuai amar putusan," katanya.
Meski demikian, Komdigi tidak menutup mata terhadap kenaikan harga paket yang dibanderol operator. Evan menyatakan pihaknya akan mengevaluasi penerapan formulasi tarif yang sudah ditetapkan pemerintah. "Jika harga naik, kami akan melakukan evaluasi dari sisi bagaimana operator menerapkan formulasi tarif yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025. MK menilai Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Bentuk perlindungan yang diminta MK bisa berupa akumulasi kuota, rollover, hingga pengembalian nilai kuota atau refund.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital menerbitkan Surat Edaran yang meminta penyelenggara jaringan bergerak seluler melakukan langkah perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Operator juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala kepada Komdigi mengenai perkembangan implementasinya.
Bagi masyarakat yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota, Komdigi membuka kanal pengaduan melalui call center Ditjen Infrastruktur Digital di 159. Langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian keluhan pelanggan dan memastikan operator mematuhi aturan.
Ke depan, fokus pengawasan Komdigi akan tertuju pada dua hal: konsistensi operator dalam menyediakan perlindungan sisa kuota tanpa biaya tambahan, dan kewajaran harga paket yang ditawarkan. Jika evaluasi menemukan pelanggaran, sanksi sesuai ketentuan dapat dikenakan. Pertanyaannya, akankah operator memilih menyerap biaya perlindungan sebagai bagian dari layanan, atau tetap mencari celah menaikkan harga paket?



