Mutasi Kakortastipidkor ke Kapolda Sulbar: Sinyal Penyegaran atau Peredaman Kasus Febrie?
Baca dalam 60 detik
- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memindahkan Irjen Totok Suharyanto dari kursi Kakortastipidkor ke jabatan Kapolda Sulawesi Barat.
- Rotasi itu bagian dari perombakan 88 perwira tinggi dan menengah Polri, dengan 70 personel menerima promosi jabatan baru.
- Pergantian di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terjadi saat penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berjalan.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto resmi mengganti Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto. Posisi Totok beralih ke jabatan Kapolda Sulawesi Barat, sementara kursi Kakortastipidkor diisi Irjen Arie Ardian Rishadi. Pergantian ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 yang ditandatangani 2 Oktober 2026.
Mutasi tersebut bukan langkah tunggal. Dalam telegram yang sama, Kapolri merombak 88 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen). Sebanyak 70 personel mendapat promosi atau menduduki posisi baru, 21 orang naik tingkat kepangkatan, dan sejumlah jabatan strategis di Mabes Polri ikut bergeser. Komjen Asep Edi Suheri, sebelumnya Kapolda Metro Jaya, kini menjabat Irwasum Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan rotasi ini merupakan konsekuensi dinamika organisasi. Menurutnya, penempatan baru diperlukan untuk pembinaan karier sekaligus penyegaran pelaksanaan tugas kepolisian. Pernyataan itu disampaikan Johnny kepada wartawan pada Sabtu (3/10/2026).
Nama Totok Suharyanto mencuat ketika Kortastipidkor Polri menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Saat itu Totok menjabat Kakortastipidkor dan menjadi figur yang rutin menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik. Pada Juli 2026, ia mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta menggeledah sejumlah lokasi. Dalam perkara itu, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama satu tersangka lain berinisial DR. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Pergantian pucuk pimpinan di korps antikorupsi Polri selalu memantik pertanyaan soal keberlanjutan penanganan perkara besar. Di satu sisi, mutasi adalah hal lumrah dalam institusi kepolisian. Di sisi lain, publik dan pengamat biasanya mencermati apakah pergantian itu mempercepat atau justru memperlambat proses hukum yang sedang berjalan. Totok meninggalkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada titik ketika perkara Febrie masih bergulir di Kejagung.
"Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Hal ini dilakukan sesuai kebutuhan organisasi sekaligus sebagai bagian dari pembinaan karier dan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir.
Bagi publik, yang paling krusial bukan siapa yang duduk di kursi Kakortastipidkor, melainkan bagaimana arah pemberantasan korupsi ke depan. Korps ini menangani perkara yang menyangkut pejabat tinggi, termasuk dari institusi penegak hukum lain. Kepercayaan publik terhadap proses hukum sangat bergantung pada konsistensi dan transparansi penyidikan. Pergantian kepemimpinan di tengah penanganan kasus sensitif kerap diuji oleh ekspektasi tersebut.
Irjen Arie Ardian Rishadi kini memikul tanggung jawab besar. Ia mewarisi sejumlah perkara yang menjadi sorotan nasional, termasuk perkara Febrie Adriansyah. Langkah pertamanya akan menentukan persepsi publik terhadap independensi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Apakah ia akan melanjutkan ritme penyidikan yang sudah berjalan atau menempuh pendekatan baru? Dalam beberapa pekan mendatang, pernyataan resmi dan perkembangan penanganan perkara akan menjadi indikator yang paling dinanti.



