MK Desak Label Warna GGL, Kewajiban Negara yang Belum Terwujud
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah mewajibkan label visual gula, garam, dan lemak pada kemasan makanan dan minuman.
- Pakar ekonomi kesehatan menegaskan konsumen berhak mengetahui potensi bahaya produk, sementara literasi gizi masyarakat masih rendah.
- Tanpa regulasi turunan dan pengawasan ketat, putusan ini berisiko hanya menjadi formalitas tanpa efek nyata pada penurunan penyakit tidak menular.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 memerintahkan pemerintah untuk mewajibkan pelaku usaha makanan dan minuman mencantumkan label warna serta simbol yang menginformasikan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) pada kemasan produk. Putusan yang dibacakan pada Selasa (29/9/2027) ini mengabulkan sebagian permohonan Imamudin dan Andru Steven, yang menilai regulasi informasi produk dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen masih sebatas formalitas tanpa standar visual yang memadai.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa penetapan standar pelabelan yang memungkinkan konsumen mengenali dan memahami kandungan GGL merupakan instrumen untuk membentuk perilaku konsumsi yang lebih teredukasi. MK menilai langkah ini vital untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, stroke, jantung, dan diabetes tipe 2. Putusan ini menjadi penanda bahwa negara dituntut hadir secara konkret, bukan sekadar mengandalkan teks undang-undang.
Pakar ekonomi kesehatan, Hasbullah Thabrany, menegaskan bahwa pelabelan warna adalah bagian dari kewajiban negara dan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang memadai. Menurutnya, konsumen berhak mengetahui isi atau kandungan produk yang dibeli, termasuk potensi bahaya jangka pendek maupun jangka panjang. Ia menyoroti bahwa tidak semua konsumen memiliki pengetahuan untuk memahami satu per satu kandungan dalam makanan dan minuman. "Masyarakat pada umumnya tidak bisa mengikuti perkembangan zat apa yang ada dalam suatu barang yang dijual, makanan, minuman yang berbahaya atau tidak berbahaya. Maka haknya untuk mendapat informasi," ujar Hasbullah saat dihubungi, Jumat (2/10/2026).
Hasbullah menambahkan bahwa melalui informasi visual, masyarakat dapat mengenali kandungan tertentu secara lebih mudah dan menilai sendiri sebelum memutuskan membeli atau mengonsumsi. "Dan karena dia tidak bisa menilai sendiri, maka negara harus turun tangan. Negara harus hadir menunjukkan ini berbahaya. Bahwa kamu makan sendiri, itu risiko kamu. Tapi kamu harus tahu ini barangnya," tuturnya. Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa intervensi negara tidak boleh berhenti pada penyediaan informasi, tetapi juga harus memastikan informasi tersebut mudah dipahami oleh berbagai lapisan masyarakat.
Meski putusan MK sudah keluar, implementasinya masih menunggu regulasi turunan dari pemerintah dan pengawasan pasar. Tanpa aturan teknis yang jelas—seperti ambang batas kandungan, desain label, dan sanksi—kewajiban ini berpotensi hanya menjadi formalitas. Pengalaman di sejumlah negara menunjukkan bahwa label peringatan bergaya sederhana, misalnya sistem lampu lalu lintas atau segitiga hitam, lebih efektif menurunkan pembelian produk tidak sehat dibandingkan label gizi konvensional yang rumit. Karena itu, pemerintah perlu segera menyusun standar yang aplikatif dan mengedukasi konsumen secara masif.
Bagi industri makanan dan minuman, kewajiban ini menuntut penyesuaian kemasan dan reformulasi produk. Produsen yang selama ini mengandalkan tingginya kandungan gula atau garam perlu berinovasi atau menghadapi penurunan permintaan. Di sisi lain, konsumen di Indonesia yang semakin sadar kesehatan dapat memanfaatkan label ini untuk memilih produk yang lebih baik. Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten, produsen nakal bisa saja mengabaikan aturan. Peran BPOM dan dinas kesehatan daerah akan sangat menentukan.
Ke depan, efektivitas putusan MK ini bergantung pada political will pemerintah dan kesiapan pelaku usaha. Akankah label warna benar-benar menjadi alat perlindungan konsumen, atau justru berhenti sebagai kewajiban di atas kertas? Publik berhak menagih komitmen negara untuk mewujudkan hak atas informasi yang selama ini belum terealisasi.



