Mengurai Syarat Pencalonan Gibran di MK: Pasal Pengecualian yang Tak Pernah Ada Sebelumnya
Baca dalam 60 detik
- Sidang pembuktian PHPU Pilpres 2024 menghadirkan tiga ahli dan satu saksi untuk menguji syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
- Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 dinilai sebagai ketentuan anyar yang tak ditemukan dalam aturan pemilu sebelumnya.
- Transparansi pembentukan regulasi menjadi sorotan utama karena pasal tersebut muncul menjelang pendaftaran capres-cawapres.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30/9/2026). Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, dengan pemohon yang terdiri dari sejumlah pihak seperti Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Dalam persidangan tersebut, pemohon menghadirkan tiga ahli dan satu saksi: Yance Arizona (ahli hukum tata negara dan hukum adat), Titi Anggraini (ahli kepemiluan dan hukum pemilu), Bivitri Susanti (ahli hukum tata negara dan hukum publik), serta I Gusti Putu Artha (mantan Komisioner KPU RI). Keterangan mereka menyoroti sejumlah persoalan krusial, mulai dari syarat pendidikan, perbedaan antara bukti kelulusan dan kualifikasi pendidikan, proses verifikasi dokumen, hingga kemunculan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Titi Anggraini menilai terdapat perbedaan mendasar antara tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus sekolah menengah, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sederajat untuk sejumlah jabatan yang dipilih. Namun, persoalan muncul dalam mekanisme pembuktian syarat tersebut.
"Tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda," kata Titi dalam persidangan.
Titi menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut berbeda dengan aturan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024. Ia juga membedakan antara legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan pendidikan.
"Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda," ujarnya. Titi menilai kepemilikan ijazah perguruan tinggi tidak serta-merta dapat digunakan untuk menyimpulkan seseorang telah memenuhi syarat tamat SMA atau sederajat. "Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi," kata dia.
Lebih jauh, Titi menyoroti proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia mengatakan Pasal 18 ayat (3) tidak muncul dalam uji publik KPU yang digelar pada 4 September 2023. "Draf yang diedarkan kepada undangan multi-pemangku kepentingan, menurut penelusurannya (Anggota Komisi 2012-2017 Hada Nafis Gumay) tidak memuat, dan ahli juga menyaksikan tidak memuat Pasal 18 ayat 3," kata Titi. Menurutnya, isu pengecualian bukti kelulusan tersebut juga tidak dipaparkan sebagai materi strategis dalam konsultasi KPU dengan DPR. "Ketua KPU saat itu memaparkan pointers dan memberi materi pengecualian bukti kelulusan tidak diuraikan," ujarnya.
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kemudian ditetapkan sekitar 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023, beberapa hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 19-25 Oktober 2023. Titi menegaskan bahwa perubahan mekanisme pembuktian seharusnya dapat ditelusuri secara terbuka. "Transparansi berarti keputusan dan alasan penyelenggara dapat diperiksa oleh publik," katanya. Ia menilai prinsip transparansi berkaitan dengan kewajiban penyelenggara pemilu untuk bekerja secara terbuka, jujur, adil, berkepastian hukum, dan akuntabel.
Mantan Komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha juga menyoroti sejarah aturan mengenai bukti kelulusan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Menurut Putu, berdasarkan pengalaman dan pengetahuannya, ketentuan pengecualian tersebut tidak terdapat dalam aturan Pilpres sebelumnya. "Dalam Pemilu Presiden, sejak tahun 2004 sampai tahun 2019, tidak ada. Maka pasal pengecualian ini baru muncul memang di Pemilu Presiden yang 2024," kata Putu. Ia mengatakan ketentuan serupa juga tidak pernah ditemukan dalam aturan pemilu legislatif, DPD, maupun DPRD sejak 2004 hingga 2024. "Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan saya selama ini, sejak Pemilu Tahun 2004 sampai Pemilu Tahun 2024 dalam Pemilu Legislatif, itu memang saya ketahui tidak ada pasal pengecualian itu," tuturnya.
Pemohon dalam perkara tersebut mendalilkan bahwa Pasal 18 ayat (3) muncul tanpa dasar dan kronologi pembentukan yang jelas serta menilai ketentuan itu menguntungkan Gibran. Dalil tersebut menjadi bagian dari pokok permohonan yang sedang diuji MK. Putu juga menjelaskan mekanisme penerimaan dan verifikasi dokumen calon.
Perdebatan di MK ini menyoroti pentingnya integritas proses legislasi dan verifikasi dokumen pencalonan. Jika pasal pengecualian dapat disisipkan tanpa melalui uji publik yang memadai, hal ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Ke depan, putusan MK atas perkara ini akan menjadi preseden bagi tata kelola pemilu, khususnya dalam memastikan bahwa setiap regulasi teknis yang berdampak pada pencalonan dibahas secara transparan dan partisipatif. Pertanyaannya, akankah MK memperkuat standar transparansi atau justru memberi ruang bagi praktik serupa di masa mendatang?



