Rumah Mewah Napi di Lapas Cibinong Dibongkar, DPR: Tidak Ada Ruang untuk Fasilitas Ilegal
Baca dalam 60 detik
- Komisi XIII DPR mengonfirmasi pembongkaran 13 hunian mewah di Lapas Cibinong yang tidak tercatat sebagai aset negara.
- Inspektorat Jenderal Kemenimipas menyatakan pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan anggaran APBN.
- DPR mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pemasyarakatan, terutama karena lapas ini pernah menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi.

Praktik istimewa di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menemui titik terang setelah puluhan hunian mewah yang diduga diperuntukkan bagi narapidana dibongkar. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Dewi Asmara, menegaskan bahwa pembongkaran ini merupakan sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi terhadap fasilitas ilegal di dalam lapas.
Dewi mengungkapkan bahwa dari 13 bangunan mewah yang berdiri di kawasan lapas, 10 di antaranya tidak memiliki izin operasional dan bukan merupakan aset negara. Temuan ini diperkuat oleh konfirmasi Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang menyatakan bahwa pembangunan fasilitas tersebut tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Pembongkaran ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat bagi fasilitas ilegal dan praktik istimewa di lapas. Kami mengawal langsung proses ini agar berjalan transparan, akuntabel, dan tanpa tebang pilih,” ujar Dewi dalam siaran pers, Rabu (30/9/2026).
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengakui bahwa sejumlah bangunan hunian klaster mewah tersebut memang ditempati oleh warga binaan. Pengakuan ini disampaikan saat mendampingi kunjungan kerja Komisi XIII DPR ke Lapas Cibinong. Menurut Rudi, keberadaan warga binaan di hunian tersebut diketahui dari foto dan informasi yang kini tengah ditelusuri. “Mengenai bangunan-bangunan ini sebagaimana dilihat oleh Ombudsman memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto,” katanya.
Pernyataan Rudi sekaligus membantah klaim awal pihak lapas yang menyebut klaster tersebut merupakan rumah dinas bagi pejabat. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa informasi tentang siapa yang berada di sana dan sedang menindaklanjuti siapa yang membiarkan praktik tersebut.
Dewi menekankan bahwa kasus di Lapas Cibinong bukan sekadar pelanggaran fasilitas, melainkan menyangkut integritas, akuntabilitas, dan prinsip keadilan. Ia menyoroti ironi bahwa lapas yang sebelumnya menyandang predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) justru menjadi lokasi praktik istimewa. “Terlebih, Lapas Cibinong sebelumnya telah menyandang predikat WBK,” ucapnya.
“Seluruh temuan lapangan ini akan dijadikan bahan masukan bagi Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan yang telah dibentuk Komisi XIII sejak 6 bulan lalu. Langkah ini diambil untuk mendorong reformasi tata kelola pemasyarakatan yang bersih, humanis, dan berkeadilan secara komprehensif.”
— Dewi Asmara, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI
Komisi XIII DPR mendesak agar evaluasi tidak berhenti pada penonaktifan pejabat terkait, tetapi mencakup pembenahan total sistem pengawasan, transparansi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), dan penegakan disiplin pegawai. Menurut Dewi, pencatatan serta penyegelan barang bukti tetap dilakukan secara ketat meski pembongkaran sudah dilakukan.
Kasus ini mencuatkan pertanyaan lebih besar tentang konsistensi reformasi pemasyarakatan di Indonesia. Predikat WBK yang disandang Lapas Cibinong seharusnya menjadi jaminan integritas, namun temuan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Publik kini menanti apakah Panja Pemasyarakatan mampu mendorong perubahan sistemik atau hanya menghasilkan rekomendasi tanpa eksekusi.
Ke depan, transparansi pengelolaan BMN dan pengawasan melekat di setiap lapas menjadi ujian bagi Kemenimipas. Tanpa perbaikan menyeluruh, praktik serupa berpotensi terulang di daerah lain. Pertanyaannya, apakah pembongkaran ini menjadi titik balik reformasi pemasyarakatan atau sekadar episodenya?



