Sidang Korupsi Kuota Haji: KPK Panggil Bos Maktour dan Tujuh Saksi Kunci
Baca dalam 60 detik
- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirut Maktour Fuad Hasan Masyhur dan tujuh saksi dari asosiasi PIHK pada Kamis (1/10).
- Penyidik mendalami dugaan aliran fee dalam pengisian kuota haji tambahan 2023-2024 yang merugikan negara Rp622 miliar.
- Empat terdakwa termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas akan menghadapi pembuktian keterkaitan fee dengan kebijakan kuota.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pembuktian dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) Fuad Hasan Masyhur beserta tujuh saksi lain dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus. Agenda pemeriksaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (1/10), menjadi langkah lanjutan jaksa untuk mengurai mekanisme pengisian kuota yang diduga sarat konflik kepentingan.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Greafik Lasorte, menyatakan para saksi akan dimintai keterangan mengenai dugaan fee yang menyertai distribusi kuota tambahan. "Kami akan menghadirkan saksi dari unsur Kesthuri, HIMPUH, AMPHURI, serta sejumlah PIHK untuk mendalami informasi terkait kuota tambahan haji, termasuk dugaan fee dan proses pengisian kuota," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (30/9). Fokus pemeriksaan menyasar asosiasi dan perusahaan travel yang memiliki akses langsung terhadap kuota.
Selain Fuad, jaksa menjadwalkan Muhamad Al Fatih (Sekretaris Eksekutif Kesthuri), Juahir (Kesthuri), Budi Darmawan (HIMPUH), Artha Hanif (Sekjen Kesthuri/PT Thayyiba Tora), Muhammad Firman Taufik (PT Turisina Buana/HIMPUH), Ahmad Taufiq (PT Anugerah Citra Mulia/PT Lantabur), dan Muhammad Farid Al-Jawi (PT Tur Silaturrahmi Nabi/AMPHURI). Keterangan mereka diharapkan mengungkap pola aliran dana dan peran masing-masing entitas dalam pengelolaan kuota.
Kasus ini mencuat di tengah sorotan publik terhadap tata kelola haji yang seharusnya transparan. Kuota tambahan sejatinya menjadi solusi atas antrean panjang calon jemaah, namun jika disalahgunakan justru menciptakan ketidakadilan bagi masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun. KPK menduga ada permainan fee yang menguntungkan pihak tertentu, sementara negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.
"Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari pembuktian untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan PIHK," tegas Greafik.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa telah menghadirkan sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk BB 1577 dan BB 1660 yang akan dikaitkan dengan keterangan Ahmad Taufiq. Alur pembuktian ini mengarah pada konstruksi bahwa kebijakan kuota tambahan tidak dijalankan secara murni untuk kepentingan jemaah, melainkan dibarengi transaksi terselubung.
Pakar hukum administrasi menilai kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi reformasi tata kelola haji. Jika terbukti, praktik fee kuota tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan. Pemerintah pun dituntut memperbaiki sistem digitalisasi dan audit kuota agar celah serupa tidak terulang.
Dengan agenda pemeriksaan besok, publik menanti apakah keterangan para saksi akan membuka tabir siapa saja yang menikmati aliran dana. Pertanyaan besarnya: akankah persidangan ini mengungkap aktor intelektual di balik korupsi kuota haji, atau justru berhenti pada peran-peran teknis di lapangan?



