Itjen Imipas Bongkar Penyalahgunaan Wewenang di Lapas Cibinong, Sanksi Berat Mengintai
Baca dalam 60 detik
- Inspektorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan menyimpulkan adanya penyalahgunaan wewenang terkait fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
- Penyelidikan mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 dengan ancaman hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian tidak hormat.
- Identitas tersangka belum diungkap, namun Kalapas telah diperiksa dan analisis lebih lanjut akan menentukan langkah hukum berikutnya.

Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Imipas) mengungkap indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Kesimpulan sementara ini disampaikan Inspektur Jenderal Imipas, Rudi Setiawan, saat mendampingi kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke lokasi, Rabu (30/9).
"Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang," tegas Rudi di hadapan awak media. Pernyataan tersebut menandai babak baru dalam penanganan kasus yang menyita perhatian publik sejak fasilitas tidak wajar itu terendus.
Rudi menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 dan Pasal 8, yang mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil. Jika terbukti, pelanggar terancam sanksi berat, mulai dari demosi, penonaktifan, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Namun, ia belum bersedia menyebut pihak-pihak yang diduga terlibat. "Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua, kepada Kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam," ujarnya.
Meski belum ada nama yang disebut, langkah Itjen Imipas mengindikasikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada temuan fasilitas fisik semata. Pemeriksaan terhadap Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong menjadi sinyal bahwa rantai komando di lingkungan pemasyarakatan tengah disorot. Rudi menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa mengambil kesimpulan hanya dari satu keterangan. "Insyaallah ini semua akan kami sampaikan setelah kami analisa, karena apa, saya mohon waktu, karena saya tidak bisa memutuskan cuma dari satu keterangan saja," imbuhnya.
Kasus fasilitas mewah di Lapas Cibinong pertama kali mencuat ke publik melalui pemberitaan yang mengungkap adanya ruangan ber-AC, televisi layar datar, hingga perabotan premium di dalam sel narapidana. Kondisi itu kontras dengan standar Lapas pada umumnya yang kerap mengalami kelebihan kapasitas dan minim fasilitas. Publik pun mempertanyakan bagaimana fasilitas semacam itu bisa lolos dari pengawasan internal.
Pengamat kebijakan publik menilai temuan Itjen Imipas berpotensi menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan secara lebih luas. "Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi cerminan lemahnya sistem pengawasan di lapangan. Jika tidak ditindak tegas, akan menjadi preseden buruk," ujar seorang analis kebijakan yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa transparansi proses investigasi menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, Komisi XIII DPR RI yang membidangi hukum dan HAM menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Wakil Ketua Komisi XIII, yang turut dalam kunjungan tersebut, menekankan pentingnya akuntabilitas dan mendorong Itjen Imipas untuk segera mengumumkan hasil akhir investigasi. DPR juga berencana memanggil pihak-pihak terkait jika diperlukan.
Kasus ini menjadi ujian bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto. Sebelumnya, berbagai persoalan di Lapas seperti peredaran narkoba, pungutan liar, dan kelebihan kapasitas telah menjadi sorotan. Publik menanti apakah penanganan kasus Cibinong akan menjadi titik balik perbaikan, atau sekadar menjadi catatan hitam lain yang menguap tanpa solusi.
Ke depan, mata akan tertuju pada langkah lanjutan Itjen Imipas: apakah mereka akan mengumumkan nama tersangka, dan sejauh mana sanksi dijatuhkan. Tanpa penindakan yang tegas, kekhawatiran akan normalisasi pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan akan terus menghantui.



