Hanura Usul Dewan Pengawas Pemilu dalam RUU Pemilu, Pengamat: Risiko Konflik Kepentingan
Baca dalam 60 detik
- Wakil Ketua Umum Hanura, Patrice Rio Capella, mengusulkan pembentukan Dewan Pengawas Pemilu (Dewas) yang mengawasi KPU, Bawaslu, dan DKPP.
- Dewas diusulkan berisi unsur pemerintah dan partai politik peserta pemilu, memicu kekhawatiran independensi penyelenggara.
- RUU Pemilu sedang dibahas; usulan ini berpotensi melemahkan pengawasan eksternal dan memicu resistensi dari masyarakat sipil.

Partai Hanura mengusulkan pembentukan lembaga baru bernama Dewan Pengawas Pemilu (Dewas) yang akan mengawasi kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Umum Hanura, Patrice Rio Capella, dalam keterangan tertulis pada Rabu (30/9/2026), dan akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah dibahas DPR.
Menurut Rio, Dewas diperlukan untuk memastikan tiga lembaga penyelenggara pemilu tetap berjalan sesuai koridor. Ia menilai selama ini pengawasan terhadap penyelenggara pemilu belum optimal, terutama dalam menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan. "Harusnya ada lembaga baru yang ikut melakukan pengawasan terhadap tiga lembaga ini agar pelaksanaannya on the track," ujar Rio.
Yang menjadi sorotan, Rio mengusulkan agar Dewas diisi oleh unsur pemerintah dan partai politik peserta pemilu. Jika peserta pemilu berjumlah 15 partai, maka 15 orang perwakilan partai akan duduk di lembaga tersebut. Menurutnya, komposisi ini tidak masalah karena tugas Dewas bukanlah mengambil keputusan teknis, melainkan mengawasi agar KPU, Bawaslu, dan DKPP menjalankan fungsinya dengan baik.
Rio mencontohkan masalah klasik dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu: batas waktu pelaporan yang singkat, sekitar dua minggu, sering dimanfaatkan untuk membiarkan perkara kedaluwarsa. "Jangan dibiarkan, karena ada dua minggu waktu pelaporan itu yang kedaluwarsa, itu yang sering dimainkan. Kemudian Panwas membiarkan, akhirnya lewat waktu dan kejadian itu tidak bisa diusut," tuturnya. Ia berharap Dewas dapat mendorong pengawasan yang lebih ketat agar laporan tidak menguap begitu saja.
Gagasan ini bukan tanpa preseden. Rio merujuk pada penyelenggaraan Pemilu 1999, ketika partai politik terlibat langsung sebagai penyelenggara bersama lima orang unsur pemerintah. Namun, konteks politik saat itu sangat berbeda: Pemilu 1999 digelar di masa transisi menuju demokrasi, dengan tujuan mengakomodasi kekuatan politik yang baru tumbuh. Kini, ketika lembaga penyelenggara pemilu sudah mapan dan independen, usulan menempatkan perwakilan partai di badan pengawas justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pengamat kepemiluan menilai usulan ini berisiko melemahkan independensi penyelenggara. "Menempatkan perwakilan partai di lembaga pengawas sama saja membiarkan peserta lomba menjadi wasit. Itu melanggar prinsip dasar pemilu yang bebas dan adil," ujar seorang analis politik yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggara pemilu seharusnya dilakukan oleh masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga independen, bukan oleh aktor yang memiliki kepentingan langsung dalam kontestasi.
Bagi publik Indonesia, khususnya investor dan pelaku pasar, dinamika RUU Pemilu ini penting dicermati karena stabilitas politik dan kualitas penyelenggaraan pemilu berdampak langsung pada iklim investasi. Ketidakpastian regulasi dan potensi sengketa hasil pemilu dapat menunda keputusan bisnis, melemahkan kepercayaan pasar, dan meningkatkan premi risiko. Sebaliknya, pemilu yang kredibel akan memperkuat legitimasi pemerintah dan mendorong masuknya modal jangka panjang.
DPR dan pemerintah perlu menimbang usulan ini secara hati-hati. Jika Dewas dibentuk, desain kelembagaannya harus memastikan tidak ada dominasi partai politik dan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi. Alternatifnya, penguatan Bawaslu dan DKPP yang sudah ada mungkin lebih efektif daripada menambah lapisan birokrasi baru. Pertanyaannya, akankah RUU Pemilu mengakomodasi kepentingan partai atau justru memperkuat integritas pemilu? Waktu yang akan menjawab, tetapi publik berhak menuntut transparansi dalam setiap pembahasan.



