Ketenangan Gibran di Tengah Badai Hukum: Sinyal Koalisi dan Ujian Kewenangan MK
Baca dalam 60 detik
- Permohonan pembatalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka terdaftar di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, namun KPU menilai perkara ini bukan ranah sengketa hasil pemilu.
- Ketenangan Gibran dinilai bersumber dari dua hal: kuatnya posisi hukum karena tenggat waktu dan kewenangan MK, serta solidnya koalisi politik pengusung Prabowo-Gibran.
- Perkara ini membuka pertanyaan lebih besar tentang batas kewenangan MK versus Bawaslu dalam sengketa proses pemilu, dengan implikasi pada kepastian hukum iklim investasi.

Gibran Rakabuming Raka tetap tenang menghadapi permohonan pembatalan pencalonannya sebagai wakil presiden yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap tersebut bukan tanpa alasan. Ada dua kerangka yang membuat posisinya relatif kokoh: pertimbangan hukum yang menyangkut kewenangan lembaga dan tenggat waktu, serta konfigurasi politik koalisi yang menopang pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran.
Permohonan itu terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam persidangan 23 September 2026, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan keberatan. Menurut KPU, perkara yang mempersoalkan persyaratan pendidikan calon wakil presiden merupakan sengketa proses pemilu, bukan sengketa hasil pemilu. Konsekuensinya, kewenangan penyelesaiannya ada di Bawaslu, bukan MK. Perbedaan definisi antara kedua jenis sengketa itu menjadi inti persoalan.
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberi MK mandat memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Mandat itu berbeda dari penyelesaian sengketa proses pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023. Pasal 460 dan 461 UU Pemilu mengatur penanganan pelanggaran administratif, sedangkan sengketa proses diatur pada Pasal 466 dan pasal-pasal berikutnya dengan mekanisme yang melibatkan Bawaslu. Adapun Pasal 475 ayat (2) menegaskan bahwa keberatan dalam perselisihan hasil Pilpres hanya menyangkut hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan pasangan terpilih atau pasangan yang mengikuti pemilihan kembali.
Karena persyaratan pendidikan calon wakil presiden merupakan bagian dari proses pencalonan, pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen dilakukan sebelum KPU menetapkan pasangan calon. Artinya, permohonan yang juga meminta pembatalan pelantikan Gibran menyentuh mekanisme pemberhentian wakil presiden yang diatur UUD 1945โsebuah ranah yang tidak serta-merta masuk kewenangan MK dalam sengketa hasil.
Dari sisi politik, Gibran adalah satu paket dengan Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Selama kohesi partai-partai pengusung dan koalisi pemerintahan terjaga, serta masing-masing aktor memiliki nilai tawar, hubungan itu menjadi faktor tambahan yang menjelaskan ketenangannya. Kemunculan perkara ini juga dapat dibaca dalam konteks perkembangan perkara ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Ketika sejumlah pihak yang mempermasalahkan ijazah Jokowi mulai menghadapi kesulitan dalam proses hukum, persoalan persyaratan pendidikan Gibran turut mengemuka.
Pergeseran objek perkara itu membuka ruang analisis politik mengenai kemungkinan keterkaitan keduanya. Apabila aktor-aktor politik dalam kedua perkara dapat ditelusuri dalam jejaring yang sama, persoalan ijazah Jokowi dan Gibran dapat dibaca sebagai bagian dari dinamika politik yang sama, bukan semata-mata dua perkara hukum yang berdiri sendiri. Namun, tanpa bukti keterhubungan yang jelas, pembacaan semacam itu tetap bersifat spekulatif dan tidak dapat dijadikan dasar hukum.
"Ketenangan Gibran dapat dibaca melalui dua dimensi yang saling berkaitan, yaitu hukum dan politik," demikian inti argumen yang berkembang di kalangan pengamat, sebagaimana tergambar dalam kolom di media nasional.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya pelaku pasar dan profesional, perkara ini bukan sekadar drama elit. Ketidakpastian soal kewenangan MK dan Bawaslu berpotensi menciptakan preseden yang memengaruhi cara sengketa pemilu ditangani di masa depan. Dunia usaha biasanya merespons ketidakpastian hukum dengan menahan keputusan investasi jangka panjang. Karena itu, kejelasan soal lembaga mana yang berwenang menangani sengketa proses pemilu menjadi penting untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas politik.
Selain itu, perkara ini menguji sejauh mana MK konsisten menafsirkan batas kewenangannya. Jika MK menerima permohonan yang secara substansi adalah sengketa proses, ada risiko perluasan kewenangan yang dapat memicu kritik. Sebaliknya, jika MK menolak, publik akan menantikan penjelasan apakah Bawaslu benar-benar menjadi forum yang tepat dan apakah mekanismenya mampu memberi keadilan bagi para pihak.
Ke depan, dua skenario patut dicermati. Pertama, MK menegaskan bahwa perkara ini bukan ranahnya dan mempersilakan pemohon menempuh jalur Bawaslu. Kedua, MK memilih membuka celah pemeriksaan materiil yang dapat memperluas cakupan sengketa. Pilihan pertama menjaga status quo dan memperkuat kepastian hukum; pilihan kedua berpotensi menyeret MK ke pusaran politik yang lebih dalam. Pertanyaannya, apakah lembaga-lembaga negara ini mampu menjaga batas kewenangannya demi kepastian hukum yang dinanti pasar dan masyarakat?



