Fee Proyek dan Pemerasan: Ketika Kewenangan Kepala Daerah Jadi Alat Cari Untung
Baca dalam 60 detik
- Dua kasus korupsi kepala daerah di Bolmut dan Gowa kembali menyingkap praktik pemerasan terhadap pengusaha dan ASN.
- Besarnya kewenangan kepala daerah, terutama dalam mutasi ASN dan perizinan, menjadi celah utama yang sulit diawasi.
- Tanpa perbaikan sistem pengawasan dan transparansi, pola ini berpotensi terus berulang di daerah lain.

Praktik meminta jatah fee dari proyek pemerintah dan memeras pelaku usaha kembali mencuat dalam dua perkara korupsi yang menjerat kepala daerah. Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten. Sementara Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diduga menginstruksikan bawahannya untuk memungut uang dari para pengembang yang mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Kedua kasus ini bukanlah fenomena baru. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman, yang akrab disapa Armand, menilai pemerasan telah lama menjadi salah satu modus korupsi kepala daerah. "Itu sebetulnya sudah menjadi salah satu modus yang digunakan," ujarnya saat dihubungi, Senin (28/9/2026). Meski demikian, ia menegaskan bahwa praktik ini bukan berarti menjadi modus yang paling dominan, melainkan satu dari sekian cara yang terus muncul karena adanya celah struktural.
Armand menyoroti bahwa akar persoalan terletak pada besarnya kewenangan kepala daerah yang tidak diimbangi dengan pengawasan memadai. "Kewenangannya sangat besar, tetapi ada kelemahan dalam pembinaan, pengawasan, dan transparansi penggunaan kekuasaan," katanya. Kondisi ini membuka ruang bagi kepala daerah untuk mengalihkan kewenangan yang seharusnya untuk publik menjadi alat mencari keuntungan pribadi.
Salah satu celah paling rawan adalah hubungan kepala daerah dengan aparatur sipil negara (ASN). Sebagai PPK, kepala daerah memiliki kewenangan penuh atas karier ASN, mulai dari mutasi, promosi, hingga demosi. "Ketika dia punya kewenangan untuk mutasi, promosi, atau demosi, itu menjadi peluang yang bisa dipakai untuk kepentingan pribadi," jelas Armand. Dalam situasi seperti itu, kepala daerah memiliki daya tekan kuat terhadap bawahannya. "Sederhananya, jika kepala dinas atau ASN tidak menuruti permintaan, bisa saja didemosi, dinonaktifkan, dan sebagainya," tambahnya.
Bagi dunia usaha, praktik semacam ini menimbulkan ketidakpastian yang mahal. Pengusaha yang ingin mengurus perizinan atau mengikuti lelang proyek pemerintah daerah dihadapkan pada biaya tambahan tidak resmi yang dapat menggerus margin. Jika dibiarkan, iklim investasi di daerah akan terhambat karena pelaku usaha cenderung menunda atau membatalkan rencana ekspansi. Padahal, sektor swasta adalah motor pertumbuhan ekonomi daerah yang sangat dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Pemerintah pusat sebenarnya telah memiliki instrumen pengawasan, seperti inspektorat daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, efektivitasnya sering kali terkendala oleh kedekatan politik antara kepala daerah dan aparat pengawas di daerah. Di sisi lain, masyarakat sipil dan media memiliki peran penting untuk terus mengawal setiap kebijakan yang berpotensi disalahgunakan. Transparansi dalam pengadaan barang dan jasa, misalnya, dapat menjadi benteng pertama untuk mencegah pungutan liar.
"Ketika kewenangan begitu besar tanpa pengawasan yang kuat, itu menjadi peluang yang bisa dipakai untuk kepentingan pribadi." โ Herman Nurcahyadi Suparman, Direktur Eksekutif KPPOD
Ke depan, tanpa perbaikan sistemik, pola pemerasan oleh kepala daerah berpotensi terus berulang. Pertanyaannya, apakah penegakan hukum yang ada akan cukup memberikan efek jera, atau justru menjadi siklus yang sulit diputus? Yang jelas, publik berhak menuntut tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan, bukan pada perut pejabatnya sendiri.



