Paten atau Rahasia Dagang? DJKI Ingatkan Pelaku Usaha soal Pilihan Strategis Lindungi Inovasi
Baca dalam 60 detik
- DJKI menegaskan pelindungan rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran, berbeda dari paten yang wajib membuka informasi ke publik.
- Tiga syarat utama rahasia dagang: informasi tidak diketahui umum, bernilai ekonomi, dan dijaga melalui langkah pengamanan yang layak.
- Pelaku usaha didorong memetakan aset intelektual sejak dini agar strategi pelindungan hukumnya tidak salah langkah.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menilai pelaku usaha berbasis inovasi tidak selalu perlu menempuh jalur paten untuk melindungi teknologi atau informasi bisnisnya. Dalam sejumlah kondisi, menjaga informasi tetap tertutup melalui rezim rahasia dagang justru menjadi pilihan yang lebih strategis.
Pernyataan itu disampaikan di tengah meningkatnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya aset tak berwujud, terutama di sektor teknologi, makanan-minuman, dan jasa berbasis data. Perbedaan mendasar antara kedua instrumen terletak pada konsekuensi publikasinya: invensi yang dipatenkan wajib dibuka kepada masyarakat, sementara rahasia dagang bertumpu pada kemampuan pemilik menutup akses informasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pelindungan rahasia dagang tidak diperoleh melalui proses pendaftaran seperti paten atau merek. "Pelindungan muncul secara otomatis sepanjang pemilik mampu menjaga kerahasiaan informasi tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9).
Konsekuensi dari mekanisme otomatis itu, lanjutnya, perusahaan tetap harus menerapkan langkah pengamanan agar pelindungan tidak gugur. Beberapa di antaranya perjanjian kerahasiaan atau non-disclosure agreement (NDA), pembatasan akses data, serta sistem keamanan informasi yang memadai.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, menilai masih banyak pelaku usaha yang belum memahami potensi instrumen ini. Menurut dia, rahasia dagang merupakan bentuk kekayaan intelektual untuk informasi yang tidak diketahui umum, bernilai ekonomi, dan dijaga pemiliknya.
"Banyak pelaku usaha belum menyadari bahwa formula produk, strategi pemasaran hingga metode produksi tertentu dapat menjadi aset kekayaan intelektual yang bernilai tinggi," ujar Andrieansjah.
Ia merinci tiga syarat utama agar suatu informasi dapat dilindungi sebagai rahasia dagang. Pertama, informasi tersebut tidak diketahui oleh umum. Kedua, informasi memiliki nilai ekonomi karena dapat digunakan untuk kegiatan usaha atau meningkatkan keuntungan. Ketiga, pemilik telah melakukan langkah yang layak untuk menjaga kerahasiaannya.
Selama ketiga unsur itu terpenuhi, informasi dapat memperoleh pelindungan. DJKI juga mengingatkan bahwa pelanggaran rahasia dagang dapat terjadi dalam beberapa kondisi, antara lain ketika seseorang sengaja mengungkapkan informasi rahasia, mengingkari kewajiban menjaga kerahasiaan, atau memperoleh informasi dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Pemilik rahasia dagang berhak menggunakan sendiri informasi tersebut atau memberikan lisensi kepada pihak lain. Ia juga berhak melarang pihak lain mengungkapkannya untuk kepentingan komersial. Dengan hak itu, kerahasiaan tidak menghilangkan nilai ekonomi suatu informasi, melainkan menjadi bagian dari strategi bisnis selama unsur pelindungan tetap terpenuhi.
Hermansyah menambahkan, pelindungan rahasia dagang merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem inovasi nasional yang sehat dan berdaya saing. "Kami mengajak pelaku usaha, inventor, akademisi, dan masyarakat untuk mengenali aset kekayaan intelektual yang dimilikinya," pungkas dia.
DJKI mengimbau masyarakat mengidentifikasi informasi bernilai ekonomi dalam kegiatan usahanya dan menjaganya melalui prosedur yang memadai. Pelaku usaha juga dipersilakan berkonsultasi untuk menentukan strategi pelindungan kekayaan intelektual yang paling sesuai dengan kebutuhan usaha.
Bagi Indonesia, pilihan antara paten dan rahasia dagang bukan sekadar urusan administratif. Ia menyangkut daya saing jangka panjang, terutama ketika ekonomi digital dan industri kreatif semakin bergantung pada aset tak berwujud. Ke depan, pertanyaannya: seberapa siap pelaku usaha dalam negeri membangun tata kelola kerahasiaan yang setara dengan standar global?



