Ombudsman Bongkar Celah Keamanan Lapas Cibinong: Jalur Belakang Tanpa Pagar dan Dua Mobil Mewah
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI menemukan akses tak berpagar di belakang Lapas Cibinong yang terhubung langsung ke perkampungan warga, memicu kekhawatiran kebocoran keamanan.
- Dua kendaraan mewah dan botol miras bekas ditemukan di area terlarang, memperkuat dugaan adanya fasilitas istimewa bagi pihak tertentu.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berdalih bangunan itu rumah dinas, tetapi investigasi internal dan penelusuran Korlantas masih berjalan.

Ombudsman RI mengungkap temuan krusial dari inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat: sebuah jalur di sisi belakang lembaga pemasyarakatan itu tidak berpagar dan tersambung bebas dengan perkampungan penduduk. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyatakan bahwa kondisi tersebut menjadi sorotan utama karena berimplikasi langsung pada standar keamanan lapas.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI pada Selasa (29/9/2026), Syafrida memaparkan bahwa akses tersebut bahkan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah. "Kendaraannya ada di sana, tidak ada pagar, dan jalan itu menjadi akses ke masyarakat," ujarnya. Temuan ini melengkapi rangkaian persoalan yang sebelumnya mencuat: lebih dari sepuluh kamar di kawasan belakang lapas yang dilengkapi fasilitas layaknya hunian, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.
Temuan ini bukan sekadar soal fasilitas fisik. Keberadaan mobil mewah dan botol minuman keras bekas di area yang seharusnya steril memunculkan pertanyaan tentang siapa yang memiliki akses istimewa di dalam lapas. Ombudsman belum dapat memastikan pemilik kendaraan tersebut dan tengah meminta data dari Korlantas Mabes Polri. "Kami tidak tahu itu untuk siapa, dan kami belum bisa mendapatkan konfirmasi," kata Syafrida. Ia menegaskan bahwa temuan ini akan menjadi masukan penting bagi perbaikan tata kelola pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) merespons dengan menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut merupakan rumah dinas pejabat lapas. Kementerian membantah dugaan bahwa fasilitas itu disediakan untuk narapidana tertentu. Meski demikian, investigasi internal tetap dilakukan untuk mendalami ada atau tidaknya pelanggaran dalam penyediaan dan penggunaan fasilitas. Pernyataan ini belum sepenuhnya meredakan kecurigaan, terutama karena Ombudsman menemukan titik akses yang menghubungkan area belakang dengan blok tahanan.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya para pemangku kepentingan di sektor hukum, keamanan, dan investasi, temuan ini menyoroti persoalan mendasar dalam tata kelola lembaga pemasyarakatan. Lapas yang seharusnya menjadi benteng terakhir pembinaan narapidana justru menunjukkan kerentanan yang dapat dimanfaatkan untuk penyelundupan, peredaran barang terlarang, atau bahkan pelarian. Reputasi sistem pemasyarakatan Indonesia di mata investor dan mitra internasional turut dipertaruhkan, mengingat stabilitas keamanan adalah prasyarat iklim usaha yang sehat.
"Terutama yang paling kami sorot adalah keamanan. Ini tidak punya pagar, ini jalan akses ke masyarakat. Dan ini tempat pembuangan sampah." โ Syafrida Rachmawati Rasahan, Anggota Ombudsman RI.
Kasus Lapas Cibinong bukan yang pertama. Sejumlah lapas di Indonesia berulang kali diterpa isu serupa: fasilitas mewah untuk narapidana tertentu, akses ilegal, hingga peredaran narkoba dari dalam penjara. Pola ini menandakan persoalan struktural dalam pengawasan dan akuntabilitas. Ombudsman berencana menindaklanjuti temuan dengan rekomendasi perbaikan, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kemauan politik Kementerian Imipas dan aparat penegak hukum.
Ke depan, publik akan menantikan hasil penelusuran Korlantas atas dua mobil mewah tersebut. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, bukan tidak mungkin kasus ini menyeret nama pejabat dan membuka kotak Pandora praktik istimewa di dalam lapas. Pertanyaannya, akankah investigasi ini berjalan transparan, atau kembali tenggelam dalam pembelaan birokratis?



