KPK Sita Apartemen Vinna Ledy di Tebet, Jerat Suap Ijon Rejang Lebong Menguat
Baca dalam 60 detik
- KPK menyita satu unit apartemen di Tebet, Jakarta Selatan, yang terdaftar atas nama anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, karena diduga hadiah dari pengusaha Eno Bowo Susilo.
- Penyitaan ini melengkapi empat mobil yang lebih dulu dirampas, memperkuat dugaan aliran gratifikasi dalam kasus suap ijon proyek Rejang Lebong yang juga menyeret Bupati Muhammad Fikri Thobari.
- Penyidik masih menelusuri maksud pemberian aset tersebut, sementara KPK menggunakan sprindik umum sehingga peluang menetapkan tersangka baru masih terbuka lebar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah aset yang diduga terkait tindak pidana korupsi. Kali ini, penyidik menyita sebuah unit apartemen di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang tercatat atas nama anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS), pihak swasta yang sama yang sebelumnya menyerahkan empat unit mobil kepada Vinna. "Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari saudari VLA, di mana apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari Saudara EBS," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/9) malam.
Penyitaan ini menjadi babak baru dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga ada keterkaitan antara pemberian aset kepada Vinna dengan posisinya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami teknis pemberian, maksud, serta tujuan di balik transfer aset tersebut.
Sejumlah penggeledahan telah dilakukan KPK untuk mengumpulkan barang bukti. Salah satunya di kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, yang menghasilkan penyitaan uang tunai senilai Rp4 miliar. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap menyasar proyek-proyek infrastruktur di daerah.
"Tentu semuanya nanti akan didalami teknis pemberiannya. Kemudian maksud dan tujuan dari pemberian-pemberian yang sudah dilakukan oleh saudara EBS tersebut kepada saudari VLA dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Budi Prasetyo.
Kasus ini menyoroti pola korupsi yang melibatkan elite lokal dan pengusaha. Modus suap ijon—pemberian hadiah di muka untuk memuluskan proyek—diduga kuat terjadi dalam pengelolaan anggaran di Rejang Lebong. KPK belum mengumumkan tersangka baru, namun penyidikan terus berjalan.
Bagi publik, penyitaan aset mewah seperti apartemen dan mobil menjadi indikator betapa besar nilai suap yang diduga diterima. Transparansi penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Dampaknya tidak hanya pada politik lokal, tetapi juga pada kepercayaan investor terhadap tata kelola pemerintahan di Bengkulu.
Ke depan, pertanyaannya: akankah KPK mengungkap jaringan lebih luas yang menghubungkan pemberi dan penerima suap? Ataukah kasus ini berhenti pada segelintir nama? Publik menanti langkah penyidik dalam membongkar praktik ijon yang merugikan keuangan negara.



