Serikat Pekerja EPA Gugat Pemerintah Trump: Hak Berbicara dan Perlindungan Lingkungan Dipertaruhkan
Baca dalam 60 detik
- Dua serikat lokal AFGE mewakili 8.000 pegawai EPA menggugat Administrator Lee Zeldin ke pengadilan federal atas pemutusan kontrak kerja kolektif secara sepihak.
- Pemutusan kontrak pada Agustus 2025 dinilai melanggar kebebasan berpendapat dan melemahkan klausul integritas ilmiah yang melindungi pegawai dari retaliasi.
- Arbitrase sebelumnya memenangkan 139 pegawai yang didisiplinkan karena menandatangani surat perbedaan pendapat, memerintahkan pembersihan catatan dan ganti rugi.

Serikat pekerja yang menaungi lebih dari 8.000 pegawai Environmental Protection Agency (EPA) menggugat badan tersebut beserta administratornya, Lee Zeldin, ke pengadilan federal. Gugatan yang diajukan dua serikat lokal American Federation of Government Employees (AFGE) itu menuding EPA secara ilegal mengakhiri perjanjian kerja bersama (collective bargaining agreement) pada Agustus 2025.
Dalam dokumen gugatan, serikat menilai EPA tidak mampu memberikan justifikasi yang sah atas pemutusan kontrak. Mereka menduga langkah tersebut dilatarbelakangi upaya membungkam perbedaan pendapat politik, yang bertentangan dengan jaminan kebebasan berbicara dalam Amendemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat. Pihak serikat meminta pengadilan memulihkan kontrak yang semestinya berlaku hingga Juni 2028.
Kontrak kerja sama itu mulai efektif pada Juni 2024 dan memuat ketentuan integritas ilmiah yang dirancang melindungi pegawai dari tindakan balasan. Pemutusan kontrak merujuk pada perintah eksekutif Presiden Donald Trump awal tahun lalu yang berupaya menghapus perjanjian serupa bagi lebih dari satu juta pegawai federal. EPA beralasan tidak dapat berkomentar karena sedang menghadapi litigasi.
Presiden AFGE Council 238, Justin Chen, menegaskan bahwa para anggotanya memilih menjadi pegawai negeri karena percaya pada misi lembaga dan pengabdian kepada publik. Menurutnya, ketika hak bersuara dicabut, mereka tidak dapat menjalankan tugas secara optimal. "Mereka percaya pada pekerjaan yang mereka lakukan. Ketika dibungkam dan tidak memiliki hak, mereka tidak dapat melayani publik Amerika, tidak bisa melakukan pekerjaan mereka, dan tidak bisa menjalankan misi lembaga," ujar Chen seperti dikutip dari gugatan.
Kasus ini bukan yang pertama. Awal bulan ini, seorang arbiter memutuskan mendukung pegawai EPA dari serikat lokal AFGE Local 704 terkait pendisiplinan 139 pegawai yang menandatangani surat terbuka berisi perbedaan pendapat. EPA menjatuhkan sanksi meski ada surel internal yang menunjukkan seorang attorney senior telah memperingatkan risiko hukumnya. Arbiter memerintahkan penghapusan catatan disiplin, pembayaran ganti rugi, dan penutupan biaya pengacara serikat.
Bagi Indonesia, dinamika di EPA ini menjadi cermin bagaimana kebijakan lingkungan dan tata kelola aparatur sipil dapat terombang-ambing oleh konflik politik domestik. Ketika lembaga pengawas lingkungan kehilangan pegawai berpengalaman dan perlindungan hukum, kapasitas pengawasan terhadap isu lintas batas seperti perubahan iklim, deforestasi, dan perdagangan karbon bisa melemah. Negara-negara mitra, termasuk Indonesia, perlu mencermati apakah komitmen lingkungan AS tetap stabil atau justru menjadi korban tarik-menarik kekuasaan.
Ke depan, gugatan ini akan menguji sejauh mana pengadilan mampu menahan laju pemangkasan hak kolektif pegawai federal. Jika serikat menang, preseden itu dapat menghambat perluasan perintah eksekutif serupa ke lembaga lain. Namun jika kalah, gelombang pengurangan perlindungan pekerja di sektor lingkungan dan ilmiah diprediksi berlanjut, dengan konsekuensi jangka panjang bagi kapasitas regulasi AS di panggung global.



