Saksi Beberkan Aliran US$1 Juta ke Pansus Haji: Dititipkan ke Anggota Brimob
Baca dalam 60 detik
- Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, mengaku menerima amanah menyimpan dana US$1 juta dari mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, yang diduga dialokasikan untuk kepentingan Pansus Haji 2024.
- Dana tersebut sempat hendak diserahkan kepada Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, namun ditolak, sehingga akhirnya dititipkan kepada Khomsin, seorang anggota Brimob yang diakui Zainal hanya sebagai teman nongkrong.
- Uang itu kini telah diserahkan ke KPK, sementara empat terdakwa menghadapi dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.

Komisaris Independen PT Sucofindo, Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipercaya menyimpan uang senilai US$1 juta yang berasal dari mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Dana tersebut, menurut kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/8), ditujukan untuk keperluan Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Zainal menuturkan bahwa Gus Alex menitipkan uang itu kepadanya dengan pesan agar disalurkan kepada anggota Pansus jika ada kebutuhan. "Beliau bilang, 'Mas, ini aku nitip 1 juta dollar untuk kebutuhan teman-teman Pansus'," ujar Zainal menirukan percakapan tersebut.
Karena tidak ingin menyimpan sendiri, Zainal lantas memberikan nomor telepon seorang rekannya bernama Khomsin kepada Gus Alex. Khomsin, yang disebut-sebut sebagai anggota Korps Brimob Polri, diminta mengamankan uang tersebut. "Saya perintahkan ke Khomsin, 'Sin, tolong barang itu kau amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya'," kata Zainal.
Majelis hakim pun mencecar Zainal mengenai alasan memilih Khomsin sebagai penjaga uang. Zainal beralasan bahwa Khomsin adalah orang yang jujur dan dapat dipercaya. Namun, ia mengaku tidak mengetahui nama lengkap Khomsin dan hanya mengenalnya sebagai teman nongkrong. "Dia Brimob, dinas di Jakarta, tinggal di Cibubur. Tapi nama lengkap saya tidak tahu," ucap Zainal, yang sempat ditegur hakim karena dianggap tidak mengenal dekat orang yang dipercaya menyimpan uang sebesar itu.
Sebelumnya, Zainal mengaku sempat berencana menitipkan uang tersebut kepada Ace Hasan Syadzily, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Pansus Haji. Namun, rencana itu batal karena Ace menolak menerima uang. "Pak Alex telepon saya, 'Pak Ace enggak mau'. Akhirnya saya yang harus cari jalan lain," tutur Zainal.
"Saya tidak tahu nama lengkapnya, Yang Mulia. Saya hanya percaya saja," kata Zainal saat ditanya hakim.
Uang US$1 juta tersebut kini telah diserahkan Zainal kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 sendiri menjerat empat terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Kasus ini juga diduga melibatkan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang turut memperoleh keuntungan tidak sah. Aliran dana kepada Pansus Haji—lembaga yang seharusnya mengawasi penyelenggaraan haji—menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas pengawasan legislatif. Jika benar ada suap kepada anggota dewan, maka praktik itu tidak hanya merusak tata kelola haji, tetapi juga menggerogoti kepercayaan publik terhadap proses politik.
Bagi umat Islam Indonesia, haji adalah ibadah yang melibatkan biaya besar dan antrean panjang. Ketika kuota tambahan justru menjadi lahan korupsi, dampaknya terasa langsung pada calon jemaah yang harus menunggu bertahun-tahun. Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa tata kelola haji bebas dari intervensi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Ke depan, publik akan menanti apakah kesaksian Zainal ini akan mengungkap jaringan lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang menerima aliran dana. Pengadilan menjadi ujian bagi penegakan hukum untuk membuktikan bahwa sektor ibadah tidak kebal dari jerat korupsi.



