MK Wajibkan Pemerintah Beri Alasan Tertulis Sebelum Blokir Konten Digital
Baca dalam 60 detik
- Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemutusan akses konten digital oleh pemerintah harus disertai notifikasi resmi dan alasan yang jelas.
- Putusan ini merombak Pasal 40 ayat (2b) UU ITE dan memperkuat mekanisme checks and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
- Pemilik konten yang diblokir kini memiliki dasar hukum untuk menempuh upaya hukum jika merasa tidak melanggar aturan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi melakukan pemblokiran konten digital secara sepihak tanpa memberikan penjelasan. Dalam putusan nomor 311/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (29/9), MK mewajibkan adanya notifikasi digital atau pemberitahuan tertulis beserta alasan yang jelas sebelum akses terhadap informasi elektronik diputus.
Putusan ini merupakan hasil uji materi Pasal 40 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diajukan oleh enam mahasiswa dan seorang peneliti. Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan sebagian. Artinya, norma lama yang memberi ruang bagi pemerintah untuk memblokir konten tanpa prosedur transparan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi sepanjang tidak dimaknai sesuai amar putusan.
Hakim Konstitusi Asrul Sani menegaskan bahwa kewenangan pemerintah untuk memutus akses konten yang melanggar hukum tetap diakui. Namun, ia menggarisbawahi bahwa prosedur yang ditempuh harus diatur secara pasti. "Meskipun memiliki wewenang, prosedur yang seharusnya ditempuh pemerintah dalam melakukan pemutusan akses informasi elektronik dan atau dokumen elektronik haruslah pula diatur secara pasti agar peluang penyalahgunaan wewenang ... tidak terjadi atau setidak-tidaknya dapat dikurangi secara signifikan," ujar Asrul dalam pertimbangannya.
MK menilai bahwa kewajiban pemberitahuan ini merupakan bagian dari mekanisme checks and balances. Tanpa prosedur yang transparan, kata Asrul, penyalahgunaan kekuasaan sangat mungkin terjadi. Karena itu, pemerintah harus bertanggung jawab dengan memberikan alasan yang jelas kepada pihak yang terdampak. Notifikasi tersebut dapat berupa pemberitahuan digital atau tertulis, dan harus memuat dasar pemblokiran.
"Hal tersebut dapat ditempatkan sebagai bagian bekerjanya mekanisme checks and balances agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang sangat mungkin terjadi." โ Hakim Konstitusi Asrul Sani
Selain itu, MK menegaskan bahwa pihak yang kontennya diblokir memiliki hak untuk melakukan upaya hukum jika merasa tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. "Pihak yang merasa tidak melakukan pelanggaran hukum ... dapat melakukan upaya hukum sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan," lanjut Asrul. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya mengatur kewajiban pemerintah, tetapi juga membuka akses keadilan bagi warga negara.
Dalam konteks Indonesia, putusan ini berpotensi mengubah lanskap penegakan hukum digital. Selama ini, pemblokiran konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kerap menuai kritik karena dianggap tidak transparan dan minim penjelasan. Misalnya, sejumlah situs dan akun media sosial pernah diblokir tanpa penjelasan rinci, memicu protes dari organisasi pers dan masyarakat sipil. Putusan MK ini memaksa pemerintah untuk membangun prosedur baku yang lebih akuntabel, termasuk mendokumentasikan setiap permintaan pemblokiran.
Bagi penyelenggara sistem elektronik seperti platform media sosial dan penyedia layanan internet, putusan ini juga membawa implikasi operasional. Mereka harus memastikan bahwa setiap permintaan pemutusan akses dari pemerintah disertai dokumen resmi yang memadai. Jika tidak, mereka berisiko melanggar hak pengguna. Di sisi lain, pengguna internet di Indonesia kini memiliki pegangan hukum yang lebih kuat untuk mempertanyakan pemblokiran konten yang dinilai sewenang-wenang.
Ke depan, efektivitas putusan ini akan bergantung pada implementasi di tingkat regulasi dan pengawasan. Apakah pemerintah akan segera merevisi peraturan pelaksana UU ITE untuk menyesuaikan dengan putusan MK? Bagaimana mekanisme banding bagi pemilik konten yang diblokir? Dan yang tak kalah penting, akankah Mahkamah Konstitusi mengawal putusannya agar tidak sekadar menjadi dokumen normatif? Pertanyaan-pertanyaan ini akan menentukan apakah kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia benar-benar terlindungi, atau hanya menjadi janji di atas kertas.



