Kemenhaj Ungkap 50 Persen Biro Umrah Tak Aktif, Digitalisasi Perizinan Jadi Kunci
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Haji dan Umrah mencatat separuh dari 3.631 PPIU terdaftar tidak aktif, memicu kerentanan penipuan berkedok umrah murah.
- Promosi lewat influencer dan artis tanpa verifikasi legalitas membuat masyarakat mudah terjebak, sementara pengawasan masih terhambat dokumen fisik.
- Digitalisasi perizinan dan penguatan basis data SISKOPATUH diharapkan menutup celah travel nakal, tetapi literasi konsumen tetap menjadi pertahanan utama.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkap bahwa separuh dari 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) berstatus tidak aktif. Temuan ini mencuat di tengah maraknya promosi umrah murah melalui flyer dan endorsement influencer yang kerap luput dari pengecekan legalitas.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kemenhaj, Atty Novyanty, menilai rendahnya kesadaran masyarakat menjadi pintu masuk utama praktik travel nonprosedural. Menurutnya, banyak calon jemaah langsung tergiur tawaran biaya ringan tanpa menelusuri apakah biro tersebut memiliki izin resmi. โRata-rata seperti itu, apalagi jika PPIU di-endorse oleh artis atau selebgram. Kasus Hanania menjadi contoh nyata bagaimana promosi lewat figur publik sering kali mengaburkan fakta legalitas,โ ujar Atty di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Dari ribuan PPIU yang tercatat, sebagian tidak aktif karena diblokir akibat belum memenuhi sertifikasi, sementara yang lain masih dalam proses harmonisasi data. Kondisi ini memperlihatkan adanya disparitas kepatuhan yang tajam antara penyelenggara yang taat aturan dan yang beroperasi di abu-abu. Kemenhaj menilai perlu ada terobosan agar celah tersebut tidak terus dimanfaatkan oleh oknum.
Sebagai langkah konkret, Kemenhaj menyiapkan pembaruan total pada sistem perizinan. Selama ini, calon PPIU harus mengantongi rekomendasi fisik dari Kantor Wilayah yang memakan waktu. Ke depan, seluruh tahapan akan dialihkan ke platform digital untuk memangkas birokrasi dan mempercepat verifikasi. โKami akan digitalisasi penuh. Pengawasan berbasis data juga akan diperkuat agar ruang gerak travel nonprosedural bisa ditekan,โ tegas Atty.
Meski demikian, digitalisasi bukan obat mujarab. Atty menekankan bahwa edukasi kepada masyarakat pengguna layanan tetap menjadi fondasi. Ia mengingatkan pentingnya kesadaran sejak awal pendaftaran untuk memeriksa legalitas PPIU melalui saluran resmi kementerian. โAwareness ini harus dijaga sejak jemaah mendaftar ke travel tertentu,โ tambahnya.
โKita harus mengedukasi, ini kepentingan kita bersama. Masyarakat harus memastikan legalitas travel sejak awal mendaftar,โ ujar Atty Novyanty.
Bagi pembaca di Indonesia, khususnya investor dan pelaku industri travel, langkah ini membawa implikasi ganda. Di satu sisi, penertiban PPIU dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan melindungi konsumen dari kerugian finansial maupun spiritual. Di sisi lain, digitalisasi perizinan berpotensi mempercepat masuknya pemain baru yang kredibel, tetapi juga menuntut kesiapan infrastruktur dan SDM di daerah. Kepatuhan menjadi prasyarat mutlak bagi travel yang ingin bertahan.
Ke depan, keberhasilan kebijakan ini akan bergantung pada dua hal: konsistensi pengawasan berbasis data dan efektivitas kampanye literasi. Tanpa keduanya, promosi umrah murah di media sosial akan terus menjadi ladang subur bagi praktik curang. Pertanyaannya, apakah masyarakat akan lebih waspada atau justru kembali terlena oleh tawaran menggiurkan berikutnya?



