Prabowo Soroti Vape Etomidate, BNN Siapkan Regulasi Narkotika Cair
Baca dalam 60 detik
- Presiden Prabowo Subianto meminta BNN dan kementerian terkait menindak peredaran vape berisi etomidate yang marak di Indonesia.
- Penangkapan selebgram Julia Prastini menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan penjual narkotika cair lewat rokok elektrik.
- Regulasi khusus narkotika cair tengah disiapkan untuk menutup celah hukum yang selama ini luput dari pengawasan.

Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti peredaran vape yang mengandung etomidate, sejenis zat psikoaktif yang belakangan muncul sebagai ancaman baru di pasar narkotika Indonesia. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa persoalan tersebut menjadi perhatian langsung kepala negara dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (29/9).
Menurut Suyudi, pembahasan mengenai narkotika cair ini akan ditindaklanjuti secara lintas kementerian dan lembaga. BNN, katanya, tengah menjajaki langkah konkret, termasuk menyusun kerangka regulasi yang bisa menjerat pelaku dan menutup celah distribusi. "Ini juga menjadi perhatian Bapak Presiden terkait dengan narkotika cair," ujar Suyudi seusai pertemuan.
Isu ini mencuat setelah penangkapan selebgram Julia Prastini alias Jule di sebuah apartemen di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9). Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat cartridge vape berisi etomidate. Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tanjaya, merinci bahwa tiga cartridge sudah kosong atau habis terpakai, sementara satu masih terisi penuh. Penangkapan Jule merupakan pengembangan dari penangkapan dua perempuan yang diduga menjual vape etomidate kepadanya.
"Pada saat itu kebetulan artis JP itu sedang memesan. Jadi, kita ke apartemen (JP) ternyata ada vape etomidate," terang Michael.
Dari interogasi kedua penjual, polisi menemukan indikasi komunikasi dengan bandar yang lebih besar. Jule sendiri mengaku telah menggunakan vape berisi etomidate selama kurang lebih dua hingga tiga minggu dengan alasan pribadi, termasuk stres. Pengakuan ini membuka dugaan bahwa etomidate tidak hanya beredar di kalangan tertentu, tetapi mulai menyasar konsumen yang mencari pelarian dari tekanan psikologis.
Etomidate selama ini dikenal sebagai obat anestesi yang digunakan di fasilitas kesehatan dengan pengawasan ketat. Penyalahgunaannya dalam bentuk vape menimbulkan risiko serius: depresi sistem saraf pusat, penurunan kesadaran, hingga henti napas bila dikonsumsi tanpa pengawasan medis. Kemasan cair yang mudah disembunyikan dan dipasarkan lewat media sosial membuat pengawasan konvensional sulit menjangkau.
Dari sisi regulasi, Indonesia belum memiliki aturan spesifik yang mengkategorikan etomidate sebagai narkotika. Selama ini, zat tersebut masuk dalam golongan obat keras yang penggunaannya terbatas pada tindakan medis. Celah inilah yang coba ditutup BNN dengan menyiapkan regulasi baru, meski belum ada tenggat waktu yang dipublikasikan. Koordinasi antar kementerian dinilai krusial karena menyangkut kewenangan BPOM, Kementerian Kesehatan, dan aparat penegak hukum.
Bagi pasar dalam negeri, munculnya vape etomidate menambah daftar panjang tantangan pengendalian narkotika yang terus beradaptasi dengan teknologi dan gaya hidup. Industri vape legal yang tengah tumbuh pun berisiko terdampak jika stigma negatif meluas. Konsumen diajak lebih waspada terhadap produk rokok elektrik yang dijual di luar jalur resmi, terutama yang menjanjikan efek relaksasi instan.
Ke depan, publik menanti apakah regulasi yang disiapkan BNN mampu menutup celah distribusi sebelum etomidate menyebar lebih luas. Pertanyaan besarnya: akankah penindakan terhadap jaringan vape narkotika ini berhenti pada kasus Jule, atau justru mengungkap rantai pasok yang lebih dalam?



