Ombudsman Ungkap Kartu RS dan Pungli di Lapas Cibinong: Sinyal Darurat Tata Kelola Pemasyarakatan
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI menemukan kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan, terpidana kasus importasi gula, di dalam Lapas Cibinong.
- Praktik pungli Rp150.000 per minggu terhadap warga binaan terungkap dari pengakuan keluarga saat kunjungan.
- Kementerian Imipas menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong, tetapi temuan ini mempertanyakan efektivitas pengawasan internal.

Ombudsman Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dari inspeksi mendadak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong: sebuah kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan, narapidana kasus importasi gula, ditemukan di salah satu bangunan di area lapas. Temuan ini membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap fasilitas dan hak istimewa yang dinikmati warga binaan tertentu.
Anggota Ombudsman, Syafrida, mengungkapkan bahwa kartu tersebut teridentifikasi milik Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama yang tengah menjalani hukuman dalam perkara importasi gula. "Kami menemukan kartu RS Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan, yang kemudian kami cek adalah terpidana kasus importasi gula," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Selasa (29/9).
Temuan ini bukan sekadar barang tertinggal. Keberadaan kartu rumah sakit di dalam lapas menyiratkan akses layanan kesehatan di luar fasilitas pemasyarakatan yang seharusnya tidak mudah diperoleh narapidana. Hal ini memicu pertanyaan tentang sejauh mana fasilitas mewah dan hak istimewa diberikan kepada narapidana tertentu, sementara warga binaan lain masih menghadapi pungutan liar.
Selain kartu rumah sakit, Ombudsman juga menemukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan sebesar Rp150.000 per minggu di salah satu blok. Informasi ini diperoleh dari keluarga pengunjung yang diwawancarai langsung di halaman lapas. "Kami peroleh dari keluarga warga binaan yang habis berkunjung, jadi kami langsung wawancara," jelas Syafrida. Temuan ini menegaskan bahwa praktik korupsi kecil-kecilan masih membudaya di lingkungan pemasyarakatan.
Inspeksi mendadak pada 23 September lalu juga mengungkap sejumlah bangunan berfasilitas lengkap di dalam area lapas, seperti ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, dan perlengkapan rumah tangga lainnya. Seorang penghuni yang berstatus narapidana mengaku membayar untuk bisa menempati fasilitas tersebut. Pihak lapas berdalih bangunan itu adalah rumah dinas jabatan. Namun, pengakuan narapidana tersebut membantah klaim tersebut dan memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang.
"Kami menemukan kartu Rumah Sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan... di salah satu bangunan di area Lapas kelas 2A Cibinong." โ Syafrida, Anggota Ombudsman RI
Menanggapi temuan ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong selama proses investigasi internal. Mereka adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) I Gusti Bagus Widya Putra, Kasi Kamtib Adi Nugroho, Kasi Binadik Yhosep Jhon Ferry, dan Kaur Umum Deni Sugiarto. Penonaktifan ini merupakan langkah awal, tetapi belum menyentuh akar masalah tata kelola pemasyarakatan yang lebih luas.
Kasus ini mencerminkan persoalan sistemik di lembaga pemasyarakatan Indonesia. Fasilitas mewah dan pungli bukan hal baru, tetapi temuan Ombudsman kali ini menyoroti betapa rentannya pengawasan internal. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, menilai bahwa praktik seperti ini terjadi karena lemahnya sistem pengawasan dan tingginya diskresi petugas. "Ini bukan kasus pertama, tetapi harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh," ujarnya saat dihubungi terpisah. Ia menambahkan bahwa diperlukan audit independen dan transparansi dalam pengelolaan lapas.
Dampak bagi Indonesia tidak bisa dianggap remeh. Pemasyarakatan yang korup menciptakan ketidakadilan dan menghambat tujuan rehabilitasi. Masyarakat luas berhak mendapatkan kepastian bahwa hukuman dijalankan secara adil, tanpa tebang pilih. Jika dibiarkan, praktik ini akan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan berpotensi menular ke lapas lain.
Ke depan, Ombudsman mendesak Kementerian Imipas untuk melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggar. Namun, tanpa reformasi struktural, penonaktifan segelintir pejabat hanya akan menjadi langkah kosmetik. Akankah kasus ini menjadi titik balik perbaikan sistem pemasyarakatan, atau sekadar riak kecil yang tenggelam dalam rutinitas birokrasi?



