Kejagung Tahan Kolonel Budi Utomo, Korupsi MBG Diduga Rugikan Negara Rp1 Triliun
Baca dalam 60 detik
- Kejaksaan Agung menahan Kolonel Cpl Budi Utomo, mantan pejabat Badan Gizi Nasional, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan motor listrik program Makan Bergizi Gratis.
- Penyidik menemukan pembayaran penuh untuk 21.081 unit motor listrik padahal baru 3.229 unit yang diterima, disertai mark up harga dan manipulasi berita acara.
- Penetapan tersangka ini menambah daftar delapan orang yang terseret, memperkuat dugaan tata kelola MBG yang sarat konflik kepentingan dan lemahnya verifikasi mitra.

Kejaksaan Agung resmi menahan Kolonel Cpl Budi Utomo, eks Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025โ2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menetapkan status tersangka secara koneksitas pada Agustus lalu. Budi kini mendekam di Rutan Pomdam Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penetapan tersangka dan penahanan sudah dilakukan sesuai prosedur. "Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (29/9).
Budi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun. Proyek itu dikerjakan bersama Lodewyk Pusung, saat itu Wakil Kepala BGN yang juga Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, serta Andri Mulyono dari pihak swasta. Penyidik menilai pengadaan melanggar kontrak karena tidak memenuhi spesifikasi dan mengandung mark up harga. Selain itu, ditemukan manipulasi berita acara serah terima barang.
Kejagung mengungkap bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya banyak SPPG ditunjuk karena kedekatan dengan pejabat BGN, dan sejumlah yayasan tidak memenuhi kualifikasi sebagai mitra. Pola ini menciptakan ruang bagi mark up pengadaan barang yang tidak mendukung operasional MBG.
"Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya menuntaskan korupsi di sektor pangan yang menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Anang, menegaskan komitmen Kejagung.
Kasus ini menambah panjang daftar tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya: eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; Asep Yusuf Somantri (kaki tangan Sony); Andri Mulyono (Komisaris PT YAT); Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Total sudah delapan orang tersangka, dan tidak menutup kemungkinan bertambah.
Bagi publik, skandal ini menyoroti lemahnya pengawasan program prioritas yang menyerap anggaran besar. MBG digadang-gadang sebagai solusi stunting dan gizi buruk, tetapi jika tata kelolanya bobrok, tujuan mulia itu bisa jadi sia-sia. Ekonom menilai kepercayaan investor terhadap belanja pemerintah berpotensi terganggu jika kasus serupa terus muncul. Di sisi lain, masyarakat berharap penegakan hukum tidak tebang pilih, termasuk terhadap oknum militer yang terlibat.
Ke depan, Kejagung perlu mengusut tuntas aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pertanyaannya, apakah pengadilan nanti mampu membuktikan kerugian negara secara transparan, dan bagaimana pemerintah memperbaiki sistem pengadaan agar program MBG tidak kembali dikorupsi?



