Ombudsman Bongkar Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong, Temuan Lain Lebih Mengkhawatirkan
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI menemukan praktik pungutan liar senilai Rp150 ribu per pekan yang dibebankan kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong.
- Selain pungli, terungkap sejumlah kejanggalan seperti dua mobil mewah, pagar tanpa kawat berduri, dan kartu RS atas nama napi korupsi gula.
- Temuan ini memicu pertanyaan serius tentang pengawasan internal lapas dan potensi keterlibatan oknum dalam bisnis gelap di balik tembok penjara.

Komisioner Ombudsman RI, Syafrida Rachmawari Rasahan, mengungkap dugaan pungutan liar yang dikenakan kepada penghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sebesar Rp150 ribu setiap pekan. Fakta itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, menjadi pintu masuk bagi sederet temuan lain yang menyoroti lemahnya tata kelola di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Informasi awal soal pungli tidak datang dari laporan resmi, melainkan dari wawancara spontan dengan keluarga narapidana yang baru selesai berkunjung pada 23 September. Ombudsman memanfaatkan momen tersebut untuk menggali keterangan langsung di halaman lapas. Menurut Syafrida, praktik itu terjadi di salah satu blok hunian dan telah berlangsung cukup lama.
"Kami menemukan masih ada pungli terhadap warga binaan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok yang berada di area lapas," ujar Syafrida dalam forum tersebut.
Temuan itu bukan sekadar persoalan biaya tambahan yang memberatkan keluarga. Ia membuka tabir bahwa ruang tahanan masih menjadi wilayah abu-abu yang sulit dijangkau pengawasan eksternal. Jika pungli rutin terjadi, ada kemungkinan aliran dana tidak tercatat dan melibatkan jaringan oknum di dalam maupun luar lapas.
Selain pungli, Ombudsman mencatat sejumlah kejanggalan fisik dan administratif. Dua unit mobil mewah terparkir di kawasan lapas, memicu dugaan fasilitas istimewa bagi penghuni tertentu. Ombudsman sedang memverifikasi keabsahan kendaraan tersebut ke Korlantas Polri untuk memastikan siapa pemilik dan bagaimana kendaraan itu bisa masuk.
Kejanggalan lain terlihat pada aspek keamanan. Salah satu blok tahanan tidak dipasangi kawat berduri di atas pagar, padahal standar rutan dan lapas umumnya mewajibkan elemen pengaman itu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang potensi pelanggaran prosedur dan risiko keamanan, baik bagi petugas maupun warga binaan.
Yang tak kalah mencuri perhatian adalah temuan kartu rumah sakit Pondok Indah atas nama Hansen Setiawan. Ia adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, terpidana dalam perkara importasi gula. Keberadaan kartu tersebut di dalam area lapas memunculkan dugaan akses layanan kesehatan di luar prosedur standar, sekaligus mengindikasikan kemungkinan perlakuan khusus bagi narapidana kasus korupsi.
Rangkaian temuan ini menempatkan Lapas Cibinong dalam sorotan nasional. Persoalan pungli dan fasilitas istimewa bukan hal baru di dunia pemasyarakatan Indonesia, tetapi pengungkapan Ombudsman memperlihatkan bahwa pengawasan internal belum berjalan efektif. Keluarga narapidana sering kali berada di posisi rentan, terpaksa memenuhi permintaan tidak resmi demi kelancaran komunikasi dengan anggota keluarga yang dipenjara.
Dari kacamata kebijakan, temuan ini memperkuat urgensi reformasi tata kelola lapas. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu menindaklanjuti tidak hanya dengan sanksi terhadap oknum, tetapi juga dengan perbaikan sistem pengawasan, transparansi layanan, dan mekanisme pengaduan yang aman bagi keluarga warga binaan. Tanpa langkah struktural, pungli akan terus berulang meski sesekali ada razia.
Ombudsman sendiri belum merinci apakah akan merekomendasikan sanksi tertentu atau mendesak audit menyeluruh. Namun, tekanan publik melalui Komisi II DPR memberi sinyal bahwa persoalan ini tidak bisa ditutup dengan bantahan normatif. Dua kendaraan mewah dan kartu rumah sakit elite menjadi simbol ketimpangan di dalam lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan setara.
Ke depan, publik menanti apakah temuan ini berujung pada perbaikan nyata atau sekadar menjadi bahan rapat yang menguap tanpa tindak lanjut. Jika pungli Rp150 ribu per minggu saja bisa lolos dari pengawasan bertahun-tahun, seberapa besar celah lain yang belum terungkap di balik tembok Lapas Cibinong?



