Ombudsman Temukan Pungli di Rutan Pondok Bambu: Rp 250 Juta untuk Akses Ponsel
Baca dalam 60 detik
- Ombudsman RI mengungkap praktik pungutan liar di Rutan Kelas I Pondok Bambu, termasuk biaya Rp 250 juta bagi tahanan yang ingin menggunakan ponsel.
- Temuan lain mencakup tarif Rp 500 ribu untuk pindah kamar, blok C dan D yang kelebihan kapasitas, air keruh, serta alat pemadam api kedaluwarsa.
- Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal dan berpotensi mendorong reformasi tata kelola lapas di seluruh Indonesia.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, mengungkapkan temuan mengejutkan dari inspeksi mendadak ke Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada 15 September 2026. Dalam rapat bersama Komisi II DPR di Senayan, Selasa (29/9/2026), ia membeberkan bahwa narapidana harus membayar Rp 250 juta agar bisa menggunakan telepon seluler di dalam rutan. Tidak hanya itu, untuk berpindah kamar pun dikenakan biaya Rp 500 ribu.
Praktik pungutan liar ini terungkap setelah Ombudsman menerima pengaduan langsung dari warga binaan. Syafrida menyebut bahwa informasi tersebut diperoleh saat sidak, di mana pihaknya juga menemukan kondisi blok C dan D yang sangat padat, sementara blok A relatif normal. Pihak rutan berjanji akan menata ulang penempatan tahanan untuk mengurangi kepadatan.
Selain pungli, Ombudsman menyoroti buruknya fasilitas dasar. Air di rutan tersebut berwarna kuning dan keran sering tidak berfungsi, sehingga tahanan kesulitan mendapatkan air bersih. Alat pemadam kebakaran yang tersedia juga sudah kedaluwarsa, memunculkan risiko keselamatan yang serius. Temuan ini menambah daftar panjang masalah yang membelit lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
"Kami mendapatkan informasi dari warga binaan, bahwa untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar itu ada pungli, ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500.000. Dan untuk mereka bisa menggunakan ponsel di dalam Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp 250 juta," ujar Syafrida.
Praktik pungli di rutan bukan hal baru. Sejumlah laporan sebelumnya telah mengungkap adanya tarif tidak resmi untuk berbagai fasilitas, mulai dari makanan tambahan hingga akses ruang tahanan yang lebih layak. Namun, angka Rp 250 juta untuk sekadar menggunakan ponsel tergolong fantastis dan mencerminkan adanya jaringan yang terorganisir. Ombudsman mendesak agar pengawasan internal diperketat dan pelaku ditindak tegas.
Bagi masyarakat Indonesia, khususnya para investor dan profesional, kasus ini menjadi cermin lemahnya tata kelola di sektor pemasyarakatan. Ketika institusi penegak hukum justru menjadi lahan bisnis gelap, kepercayaan terhadap sistem hukum bisa tergerus. Dampaknya tidak hanya pada citra negara di mata investor, tetapi juga pada efektivitas program rehabilitasi narapidana. Perbaikan menyeluruh, termasuk transparansi anggaran dan pengawasan eksternal, menjadi keniscayaan.
Ke depan, publik akan menantikan langkah konkret Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam merespons temuan ini. Apakah akan ada sanksi bagi oknum yang terlibat, ataukah praktik ini akan terus berlanjut di balik tembok penjara? Pengawasan dari Ombudsman dan masyarakat sipil akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan sumber pendapatan ilegal.



