LBH Medan Bongkar Kejanggalan Kematian Winda Lorenza: Desak Ekshumasi dan Ambil Alih Kasus
Baca dalam 60 detik
- Audit investigasi eksternal yang melibatkan LBH Medan, Ombudsman, dan Kementerian HAM menemukan sejumlah dugaan maladministrasi dalam penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa.
- Temuan mencakup perpindahan senjata api, prosedur autopsi yang tidak sesuai KUHAP, hingga tiga jam kekosongan sebelum polisi tiba di lokasi kejadian.
- LBH Medan merekomendasikan pengambilalihan penyidikan oleh Polda Sumut, ekshumasi ulang, dan pemeriksaan tuntas dua ponsel milik korban.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengungkapkan hasil audit investigasi eksternal atas kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir Imansyah Harefa, yang menemukan sejumlah kejanggalan prosedural dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Polrestabes Medan. Audit yang melibatkan Ombudsman Perwakilan Sumut dan Kementerian HAM itu menyimpulkan adanya dugaan kesalahan prosedur yang signifikan, dari izin autopsi hingga perpindahan barang bukti senjata api.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya diundang secara resmi oleh Itwasda Polda Sumut melalui lebih dari enam surat undangan sejak 18 Agustus 2026. Audit berlangsung hampir sebulan, dari 18 Agustus hingga 11 September 2026. "Kami memiliki tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum untuk menyampaikan temuan ini ke publik, agar tidak ada persepsi bahwa LBH sekadar menjadi stempel kegiatan," ujar Irvan dalam konferensi pers di Medan, Senin (28/9).
Temuan pertama menyoroti dugaan kesalahan prosedur dalam penyelidikan dan penyidikan. Menurut Irvan, Polrestabes Medan menyatakan kasus ini sebagai bunuh diri, padahal berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 5 Agustus 2026, telah ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana pembunuhan dan pemberian sarana untuk bunuh diri. Kasus kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal yang sama, dan SPDP telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Medan. Namun, ada ketidaksesuaian prosedur terkait izin autopsi: permintaan visum et repertum ditandatangani oleh Brigadir IH, yang bukan keluarga korban karena keduanya telah bercerai sejak 2021. "Sesuai Pasal 49, 50, dan 51 KUHAP, yang berhak memberikan persetujuan visum atau autopsi adalah keluarga korban," tegas Irvan.
Temuan kedua, hasil autopsi oleh dokter forensik dr. Mistar Ritonga masih dapat diuji melalui pemeriksaan jaringan. Selain itu, keluarga korban mengaku tidak pernah diperiksa oleh penyidik, dan tidak menerima SPDP maupun SP2HP sebagaimana diwajibkan dalam waktu tujuh hari setelah perintah penyidikan. "Ini bertentangan dengan mandat putusan MK dan KUHAP," tambah Irvan.
Temuan ketiga mengungkap perpindahan senjata api yang tidak didalami penyidik. Semula senjata berada di kamar mandi dekat korban, lalu berpindah ke bangku. Sebelum insiden, senjata disebut berada di atas koper di dekat tempat tidur. "Penyidik tidak menyelidiki bagaimana senjata itu seharusnya disimpan, mengapa posisinya demikian, apakah terisi atau terpisah. Padahal objek kematian Winda adalah senjata itu," kritik Irvan.
Kejanggalan keempat, Brigadir Imansyah Harefa tidak menghubungi kepolisian pasca-penembakan. Korban tewas pukul 14.17 WIB, namun personel Polsek Helvetia baru tiba sekitar pukul 17.17 WIB. "Ada kekosongan tiga jam tanpa kehadiran pihak kepolisian, baik Inafis, Polsek, maupun Polres," ujarnya. Selain itu, CCTV di lokasi kejadian tidak merekam, padahal beberapa hari sebelumnya sempat aktif.
Temuan kelima, adanya residu di baju korban dan sekitar handuk. Irvan juga menyoroti bahwa anak korban berinisial M tidak serta-merta menjadi saksi kunci, dan korban pernah melakukan percobaan bunuh diri pada 27 April dan 2 Mei. Hingga kini, dua iPhone milik korban belum diperiksa. "Jika tidak diungkap, kami khawatir penyidikan tidak objektif. Masa iPhone tidak bisa dibuka?" tandasnya.
"Temuan dan rekomendasi ini tidak untuk mendiskreditkan siapa pun, melainkan bentuk akuntabilitas dan integritas kelembagaan," tegas Irvan Saputra.
Menanggapi temuan tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan meminta semua pihak menghormati proses penyidikan yang berjalan. "Kami sudah memiliki tim yang melakukan pengecekan. Kasus ini juga mendapat asistensi dari Irwasda, dan kami menghormati hasil penyidikan," kata Ferry, Selasa (29/9). Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak tidak memberikan jawaban atas konfirmasi terkait temuan audit eksternal ini.
LBH Medan merekomendasikan agar penyidikan laporan model A yang ditangani Polrestabes Medan diambil alih Polda Sumut. Mereka juga mendesak ekshumasi atau penggalian kubur untuk autopsi ulang oleh dokter independen non-Polri. "Ini untuk membuat terang benderang, karena keluarga terus meminta dan secara regulasi masih bisa diuji," jelas Irvan. Rekomendasi lain mencakup pemeriksaan mendalam terhadap CCTV/DVR, pemeriksaan dua ponsel korban, pemeriksaan seluruh keluarga korban, serta pemberian akses informasi dan hak-hak korban.
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Kompolnas sebelumnya menyatakan penyelidikan polisi "solid" dan menilai penembakan terjadi tanpa melibatkan orang lain. Namun, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Utreck Ricardo Siringoringo, menilai kesimpulan Kompolnas prematur dan mempertanyakan laporan mana yang dimaksud. "Kami keberatan, semuanya prematur," ujarnya. Keluarga juga melaporkan adanya luka memar dan pencekikan pada jenazah, yang tidak sejalan dengan dugaan bunuh diri.
Dengan temuan audit eksternal ini, tekanan terhadap Polda Sumut untuk mengambil alih kasus semakin menguat. Publik menanti apakah rekomendasi ekshumasi dan pemeriksaan independen akan dijalankan, atau justru menguap tanpa tindak lanjut. Jika dibiarkan, kredibilitas penegakan hukum di Sumut bisa semakin terpertaruhkan.



