Kekerasan Disiplin di Sekolah: Ketika Aturan Seragam Berujung Tamparan
Baca dalam 60 detik
- Kepala SMPN 18 Malang dicopot setelah insiden kekerasan terhadap siswa yang tidak memakai baju lurik.
- KPAI menilai lemahnya pengawasan dan paradigma hukuman fisik jadi akar masalah kekerasan di sekolah.
- Regulasi perlindungan anak sudah ada, tetapi implementasi disiplin positif masih jauh dari harapan.

Pemerintah Kota Malang memberhentikan Kepala SMPN 18 Malang, MAH, pada Jumat (25/9/2026) setelah sejumlah siswa menjadi korban kekerasan akibat tidak mengenakan baju lurik sesuai aturan sekolah. Insiden yang terekam dan viral di media sosial itu memicu protes dari siswa dan orang tua, sekaligus membuka kembali diskusi lama tentang cara menegakkan disiplin di satuan pendidikan.
Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib yang berujung sanksi administratif. Ia memperlihatkan benturan antara otoritas sekolah dan hak anak atas rasa aman. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, menyebut ada sejumlah faktor yang membuat kekerasan masih terjadi, mulai dari budaya sekolah yang belum ramah anak, pengawasan kebijakan yang lemah, hingga pemahaman pendidik tentang disiplin positif yang belum merata.
Menurut Jasra, banyak pendidik masih berpijak pada asumsi usang bahwa rasa takut adalah alat efektif untuk membuat anak patuh. Padahal, tujuan disiplin dalam pendidikan semestinya menumbuhkan kesadaran terhadap aturan, bukan menciptakan ketakutan melalui hukuman fisik. "Disiplin dalam pendidikan semestinya diarahkan untuk membangun kesadaran anak terhadap aturan, bukan menimbulkan ketakutan melalui hukuman fisik," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2026).
Pandangan itu sejalan dengan kerangka hukum yang sudah lama ada. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit menyatakan setiap anak berhak mendapat perlindungan di satuan pendidikan dari kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain. Artinya, sekolah memiliki kewajiban ganda: mendidik sekaligus melindungi. Namun, implementasi di lapangan sering kali tertinggal dari bunyi pasal.
Kasus di Malang menyoroti celah pengawasan. Jika aturan seragam saja bisa memicu tindakan fisik, apa yang terjadi pada persoalan yang lebih kompleks? KPAI menekankan bahwa pencegahan tidak cukup mengandalkan aturan tertulis. Diperlukan penguatan kapasitas guru, sistem pelaporan yang aman, serta kepemimpinan sekolah yang konsisten menerapkan disiplin positif. Tanpa itu, sanksi kepada satu kepala sekolah hanya menjadi solusi simbolis tanpa efek jera struktural.
Bagi para pemangku kepentingan di daerah, insiden ini menjadi alarm bahwa investasi pada pelatihan guru dan penguatan budaya sekolah tidak bisa ditunda. Anggaran pendidikan yang besar tidak otomatis menjamin lingkungan belajar yang aman jika praktik kekerasan masih dianggap wajar. Orang tua pun perlu dilibatkan sebagai mitra, bukan sekadar penonton, dalam mengawasi dan membangun disiplin yang mendidik.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah sekolah perlu disiplin, melainkan bagaimana disiplin ditegakkan tanpa melukai. Jika kasus ini tidak diikuti reformasi cara pandang dan tata kelola, kekerasan serupa berpotensi terulang di tempat lain. Apakah sekolah kita siap menjadi ruang aman, atau masih bersandar pada ketakutan sebagai alat pendidikan?



