LBH Medan Bongkar Celah Prosedur dalam Penyidikan Kematian Winda Lorenza
Baca dalam 60 detik
- Audit LBH Medan menemukan ketidaksesuaian antara pernyataan Kapolrestabes soal bunuh diri dan dokumen LHP yang justru mengindikasikan dugaan tindak pidana.
- Mantan suami korban, Brigadir Imansyah Harefa, diduga menandatangani permohonan visum meski status pernikahan telah berakhir sejak 2021.
- Keluarga korban belum menerima SPDP dan SP2HP, sementara hasil otopsi masih dapat diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan jaringan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan merilis hasil audit investigasi atas penanganan kasus kematian Winda Lorenza Gowasa, mantan istri Brigadir Imansyah Harefa. Kesimpulan utamanya: terdapat dugaan penyimpangan prosedur dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dijalankan Polrestabes Medan. Temuan ini mencuat setelah tim LBH menelusuri dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, dan meninjau langsung lokasi kejadian selama lebih dari satu bulan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, mengungkapkan bahwa inti persoalan terletak pada perbedaan tajam antara informasi yang disampaikan kepada publik dan isi Laporan Hasil Penyelidikan (LHP). Sejak awal, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyatakan Winda tewas akibat bunuh diri. Namun, dokumen LHP yang dihimpun penyidik justru menyimpulkan adanya cukup bukti dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHP dan Pasal 462 KUHP.
"Di LHP itu telah ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana—pembunuhan dan/atau mendorong orang untuk bunuh diri," ujar Irvan dalam konferensi pers di Kantor LBH Medan, Senin (28/9). Ia menegaskan bahwa bunuh diri bukanlah kategori tindak pidana, sehingga kesimpulan yang dipublikasikan ke publik tidak sejalan dengan temuan penyidik sendiri.
LBH Medan juga menyoroti keabsahan persetujuan visum dan autopsi. Menurut Irvan, Imansyah tidak memiliki kapasitas sebagai keluarga karena perceraian telah terjadi pada 2021. Pasal 49, 50, dan 51 KUHAP menegaskan bahwa izin visum atau autopsi hanya dapat diberikan oleh keluarga korban. "Kami mendapati dokumen perceraian, jadi tidak ada lagi hubungan keluarga," tegasnya.
Selain itu, penyidik disebut telah melayangkan panggilan kepada keluarga Winda, tetapi hingga kini mereka belum diperiksa. LBH Medan menduga ada kendala komunikasi atau prosedural yang membuat keluarga tidak hadir. Irvan mempersilakan pihak kepolisian mengonfirmasi langsung alasan ketidakhadiran tersebut.
Persoalan administrasi turut menjadi catatan. Berdasarkan keterangan keluarga, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) belum diterima. Padahal, KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan penyerahan dokumen tersebut dalam waktu tujuh hari setelah perintah penyidikan diterbitkan. "Keluarga korban belum menerima keduanya," papar Irvan.
"Kami menanyakan kepada dokter forensik apakah hasil otopsi sudah final. Ternyata masih bisa diuji melalui pemeriksaan jaringan," kata Irvan Saputra, Direktur LBH Medan.
Kematian Winda Lorenza Gowasa, perempuan 30 tahun, pertama kali dilaporkan pada Minggu (2/8/2026). Ia ditemukan tewas di rumah mantan suaminya di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia. Kapolrestabes Medan saat itu menyatakan korban bunuh diri dengan menembak kepalanya menggunakan senjata api milik Brigadir Imansyah. Namun, keluarga korban menilai ada banyak kejanggalan dan melaporkan Imansyah ke Polda Sumut atas dugaan pembunuhan.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka. "Belum ada tersangka, baru proses sidik," ujar Calvijn di Medan, Kamis (10/9). Ia beralasan peningkatan status ke penyidikan dilakukan untuk memberi ruang bagi penyidik melakukan upaya hukum, termasuk tindakan paksa.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara yang melibatkan aparat. Ketidaksesuaian antara pernyataan publik dan dokumen internal berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum. LBH Medan mendesak agar penyidik bekerja sesuai KUHAP dan memastikan hak keluarga korban terpenuhi.
Ke depan, publik akan menanti apakah penyidik menindaklanjuti temuan LBH—terutama soal keabsahan visum dan akses keluarga terhadap dokumen penyidikan. Jika celah prosedural ini dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus serupa kembali terjadi dan memperlebar jarak antara penegak hukum dan rasa keadilan warga.



