Bupati Gowa Tersangka Pemerasan: Polri Hormati Praperadilan, Pencekalan Sudah Aktif
Baca dalam 60 detik
- Kortas Tipidkor Polri menegaskan penetapan tersangka terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sudah sesuai prosedur, termasuk pencekalan ke luar negeri.
- Empat modus pemerasan terungkap, mulai dari pengurusan izin tata ruang hingga permintaan dana CSR ke Indomaret dan potongan harga rumah.
- Langkah hukum balik dari pihak Bupati ke Propam dan rencana praperadilan membuka babak baru sengketa hukum antara penyidik dan kepala daerah.

Kepolisian RI melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menyatakan menghormati langkah hukum yang akan ditempuh Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, yang berencana mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan penyidik ke Propam. Pernyataan ini disampaikan setelah Sitti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi upaya hukum apa pun yang diambil oleh tersangka. "Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam," ujarnya kepada wartawan, Senin (28/9). Namun, ia memastikan seluruh rangkaian penyidikan—mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka—telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah pencegahan ke luar negeri juga telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi sejak status tersangka disematkan. "Sejak penetapan tersangka langsung diajukan," kata Hernowo. Pencekalan ini menjadi penegasan bahwa penyidik tidak memberi ruang bagi tersangka untuk menghindari proses hukum.
Kasus ini mencuat setelah Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkap empat modus pemerasan yang dilakukan Sitti. Pertama, terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan. Kedua, permintaan dana CSR sebesar Rp85 juta kepada Indomaret untuk setiap pembukaan gerai baru. Ketiga, permintaan satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Keempat, permintaan dana sponsor Rp100 juta kepada Indomaret untuk pembukaan gerai Beautiful Malino, yang dananya ditransfer langsung ke penyelenggara acara.
"Kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi maupun Ibu Bupati yang telah ditetapkan sebagai TSK," kata Adhi Bintang, kuasa hukum Sitti, Jumat (25/9).
Kuasa hukum Sitti, Adhi Bintang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pelanggaran prosedur. Ia juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka. Langkah ini menandai babak baru pertarungan hukum antara penyidik dan kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.
Dari perspektif tata kelola, kasus ini menyoroti praktik maladministrasi yang kerap terjadi di daerah. Modus pemerasan yang menyasar sektor perizinan dan ritel modern menunjukkan bagaimana kewenangan kepala daerah dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Indomaret sebagai korban dalam kasus ini belum memberikan komentar resmi, namun permintaan CSR yang dipaksakan jelas melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Bagi publik, penetapan tersangka dan pencekalan ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di era pemerintahan saat ini. Praperadilan yang diajukan nanti akan menguji sejauh mana penyidik mampu membuktikan prosedur yang mereka klaim sudah sesuai. Jika praperadilan dimenangkan Sitti, kredibilitas penyidikan bisa terguncang. Sebaliknya, jika ditolak, proses hukum akan berlanjut ke persidangan.
Ke depan, publik akan menyoroti bagaimana Kortas Tipidkor Polri menangani laporan ke Propam dan apakah ada indikasi pelanggaran etik dalam penyidikan. Kasus ini juga menjadi cermin bagi kepala daerah lain bahwa penyalahgunaan wewenang tidak lagi bisa berlindung di balik birokrasi. Pertanyaannya, akankah proses hukum ini berjalan transparan dan adil tanpa intervensi politik?



