KPK Bidik Aset Ipda Yayat Lewat Istri, Belasan Rumah Mewah Jadi Sorotan
Baca dalam 60 detik
- KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Rista Mardiana, istri Ipda Yayat Sudrajat, untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari korupsi proyek Pemkab Bekasi.
- Penyidik menemukan indikasi belasan rumah mewah di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Depok yang diduga terkait penerimaan puluhan miliar rupiah.
- Langkah ini memperluas fokus KPK dari korupsi proyek ke pengayaan pribadi dan peran keluarga dalam menyamarkan aset.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menyasar aset-aset milik Ipda Yayat Sudrajat. Penyidik menduga aset tersebut disembunyikan melalui sang istri, Rista Mardiana, yang sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (28/9/2026) namun tidak hadir. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Rista diduga digunakan sebagai tempat penempatan aset, termasuk sejumlah rumah yang sebagian telah digeledah sebelumnya.
Langkah ini menandai perluasan fokus KPK dari sekadar dugaan suap dalam proyek di lingkungan Pemkab Bekasi ke arah pengayaan pribadi dan peran pihak keluarga dalam menyamarkan kepemilikan. Yayat, seorang anggota Polri berpangkat Ipda, bukan bagian dari struktur Pemkab Bekasi maupun kontraktor. Pertanyaan penyidik kini mengerucut: bagaimana ia bisa terlibat dalam pengerjaan proyek-proyek di sana? "Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Penelusuran aset ini bukan tanpa dasar. Budi mengungkapkan bahwa fakta persidangan telah menyingkap dugaan penerimaan uang oleh Yayat dalam jumlah puluhan miliar rupiah. Penggeledahan dua rumah yang sudah dilakukan pun memerlukan konfirmasi untuk mengetahui kaitan aset-aset tersebut dengan aliran dana yang diduga korupsi. "Termasuk juga nanti bagaimana neksus (hubungan) dari perkara pokoknya," jelasnya.
Penyidik juga tengah menyinkronkan keterangan dari berbagai saksi, mulai dari pejabat Pemkab Bekasi, pihak swasta, hingga pelaksana proyek. Tujuannya memetakan secara utuh keterkaitan Yayat dengan proyek-proyek di daerah itu. Ketidakhadiran Rista pada panggilan pertama tanpa konfirmasi resmi membuat penyidik harus menjadwalkan ulang. KPK menegaskan akan terus memburu aset-aset lain yang diduga terkait.
"Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset di antaranya rumah," kata Budi Prasetyo.
Bagi publik Indonesia, kasus ini menyoroti dua hal krusial. Pertama, pengawasan terhadap anggota Polri yang memiliki gaya hidup jauh di atas profil penghasilannya. Kedua, efektivitas pelaporan LHKPN sebagai alat deteksi dini. Jika terbukti, ini akan menjadi pukulan telak bagi upaya reformasi internal Polri dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
Investor dan pelaku usaha di Bekasi dan sekitarnya patut mencermati perkembangan ini. Ketidakpastian hukum di daerah dapat memengaruhi iklim investasi, terutama jika proyek-proyek infrastruktur dan properti terkait kasus ini terhambat. Pemerintah daerah dituntut transparan dalam pengadaan barang dan jasa agar tidak menjadi celah korupsi.
Ke depan, KPK berhadapan dengan ujian untuk membuktikan bahwa penelusuran aset ini tidak berhenti di permukaan. Akankah penyidik mampu mengurai benang kusut kepemilikan aset melalui pihak ketiga, ataukah praktik penyamaran aset akan kembali lolos dari jerat hukum? Masyarakat menanti langkah konkret berikutnya.



