CSIS Usul Ambang Batas Parlemen Turun Bertahap: 3,5 Persen pada 2029, 3 Persen Berikutnya
Baca dalam 60 detik
- CSIS mengusulkan penurunan ambang batas parlemen secara bertahap, dari 3,5 persen pada Pemilu 2029 menjadi 3 persen pada pemilu selanjutnya.
- Usulan ini muncul di tengah dorongan koalisi pemerintah untuk menetapkan ambang batas 5 persen dalam RUU Pemilu.
- Jika ambang batas 5 persen diberlakukan, diprediksi sekitar 20 juta suara pemilih tidak akan terwakili di parlemen.

Ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi salah satu isu krusial dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dibahas DPR. Center for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan agar ambang batas diturunkan secara bertahap: 3,5 persen pada Pemilu 2029, lalu 3 persen pada pemilu berikutnya. Usulan ini disampaikan di tengah wacana koalisi pemerintah yang mendorong ambang batas 5 persen.
Ketua Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS, Arya Fernandes, menilai penerapan ambang batas 5 persen berpotensi membuang sekitar 20 juta suara rakyat. "Dalam sistem kepemiluan secara global, tidak ada angka ideal yang berlaku universal," ujarnya dalam seminar bertajuk "Masa Depan Pemilu Indonesia: Apa yang Harus Diubah atau Dipertahankan?" di Jakarta, Senin (28/9/2026). Ia menjelaskan bahwa penentuan ambang batas dapat menggunakan dua pendekatan: legal threshold yang ditetapkan pembuat undang-undang, dan natural threshold yang dihitung berdasarkan efek sistem pemilu, besaran kursi, serta konversi suara.
Perdebatan ini menjadi penting karena ambang batas menentukan seberapa besar keterwakilan politik dan stabilitas pemerintahan. Arya menekankan bahwa tujuan penerapan ambang batas harus jelas: apakah untuk meningkatkan keterwakilan, memperkuat governabilitas, atau mengurangi fragmentasi partai. "Perbedaan besaran ambang batas di berbagai negara menunjukkan tidak ada satu angka yang cocok untuk semua," tambahnya. Ia mencontohkan Siprus 1,8 persen, Yunani 3 persen, Italia dan Swedia 4 persen, serta Prancis dan Polandia 5 persen. Bahkan ada negara yang menerapkan hingga 10 persen.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengungkapkan bahwa partai-partai dalam koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menyepakati ambang batas 5 persen. "Gerindra juga sepakat soal parliamentary threshold 5 persen, seperti juga Golkar dan PKS," kata Sugiono di Gedung DPR RI, Rabu (16/9/2026). Menurutnya, angka tersebut diambil untuk memastikan suara rakyat tidak banyak terbuang dan lebih terakomodasi secara optimal.
"Pertanyaannya adalah apa tujuan kita menerapkan ambang batas? Apakah kita ingin meningkatkan keterwakilan? Apakah kita ingin membuat governability atau stabilitas politik? Apakah kita ingin mengurangi fragmentasi? Itu akan menentukan berapa ambang batas yang akan kita terapkan." โ Arya Fernandes, CSIS
Bagi Indonesia, pilihan ambang batas tidak hanya berdampak pada peta politik nasional, tetapi juga pada kualitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan. Ambang batas yang terlalu tinggi berisiko mereduksi representasi kelompok kecil, sementara terlalu rendah dapat memicu fragmentasi parlemen yang menyulitkan pengambilan keputusan. Investor dan pelaku pasar perlu mencermati arah revisi UU Pemilu karena stabilitas politik dan kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam iklim investasi.
Dengan dinamika ini, publik menanti apakah DPR akan mengakomodasi usulan CSIS atau tetap pada angka 5 persen. Keputusan akhir akan menentukan wajah Pemilu 2029 dan arah konsolidasi demokrasi Indonesia ke depan.



