Kisah Ayah Orlando Hamonangan: "Jangan Tanggung Kesalahan Orang Lain" di Pusaran Suap Bea Cukai Rp 78,8 Miliar
Baca dalam 60 detik
- Johnny Sianipar, ayah terdakwa Orlando Hamonangan, mengungkap dirinya mendorong sang anak untuk tidak menanggung kesalahan pihak lain dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Tiga mantan pejabat DJBC didakwa menerima suap total Rp 63,58 miliar dari Blueray Cargo Group, dengan Orlando diduga menerima sekitar Rp 4,05 miliar plus fasilitas mewah senilai Rp 1,51 miliar.
- Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola kepabeanan dan berpotensi mendorong reformasi pengawasan di DJBC serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha yang mengandalkan jalur tidak resmi.

Johnny Sianipar, ayah dari Orlando Hamonangan, memberikan kesaksian mengejutkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9/2026). Ia mengungkap bahwa putranya, mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, sempat berencana menanggung seluruh kesalahan seorang diri—sebuah langkah yang dinilainya keliru dan berpotensi menghancurkan masa depan Orlando.
Dalam kesaksiannya, Johnny mengaku menasihati Orlando agar bertanggung jawab secara proporsional dan tidak mengorbankan diri demi melindungi pihak lain. "Jangan kau menanggung semua kesalahan orang lain. Bertanggung jawablah, gentleman, apa yang kau lakukan. Karena kau nanti di situ ada penilaian daripada penyidik. Dan kau harus jujur," ujar Johnny, seperti dikutip dari persidangan.
Ia menambahkan bahwa dorongan tersebut muncul karena mempertimbangkan masa depan Orlando yang masih panjang, termasuk istri dan anak-anaknya. "Jadi saya dorong, jangan, jangan karena masa depanmu masih ada. Lihat anak-anak, lihat istri kamu, dan lihat orangtua. Jangan mau kesalahan orang, jangan tanggung," kata dia.
Kasus ini menjerat tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC): Rizal, eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2); Sisprian Subiaksono, eks Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; serta Orlando Hamonangan, eks Kepala Seksi Intelijen. Mereka didakwa menerima suap total Rp 63,58 miliar, terdiri dari uang Rp 61,74 miliar dan fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,84 miliar.
Menurut jaksa, suap tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group, Andri. Tujuan pemberian suap adalah mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan.
Rincian penerimaan suap: Rizal diduga menerima sekitar Rp 14 miliar, Sisprian sekitar Rp 7 miliar, sedangkan Orlando menerima sekitar Rp 4,05 miliar plus fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,51 miliar. Total nilai suap yang didakwakan mencapai Rp 63,58 miliar, sementara total nilai gratifikasi yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp 78,8 miliar.
Kesaksian Johnny Sianipar membuka dimensi baru dalam persidangan: bukan sekadar soal angka, tetapi juga dinamika keluarga yang terjebak dalam pusaran korupsi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin Orlando menjadi tameng bagi pihak lain yang mungkin lebih bertanggung jawab. Pernyataan ini menyiratkan adanya kemungkinan tekanan atau kesepakatan tidak tertulis di antara para terdakwa untuk menutupi keterlibatan aktor lain.
"Jangan kau menanggung semua kesalahan orang lain. Bertanggung jawablah, gentleman, apa yang kau lakukan. Karena kau nanti di situ ada penilaian daripada penyidik. Dan kau harus jujur." — Johnny Sianipar, ayah terdakwa Orlando Hamonangan.
Bagi Indonesia, kasus ini bukan sekadar skandal di tubuh Bea Cukai. Ini adalah cermin betapa rapuhnya pengawasan internal di institusi yang mengelola pintu masuk barang impor—sektor yang sangat strategis bagi perekonomian. Percepatan pengeluaran barang impor yang diduga dibeli dengan suap berpotensi menciptakan distorsi pasar, merugikan importir yang taat aturan, dan mengurangi penerimaan negara dari bea masuk.
Investor dan pelaku usaha perlu mencermati arah persidangan ini. Jika praktik suap di kepabeanan terbukti sistemik, risiko reputasi dan biaya kepatuhan bagi perusahaan yang beroperasi di Indonesia bisa meningkat. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas dapat memperbaiki iklim usaha dan menciptakan kompetisi yang lebih sehat.
Ke depan, publik menanti apakah kesaksian Johnny akan mendorong Orlando untuk membuka informasi lebih luas tentang jaringan suap di DJBC. Pertanyaan besarnya: sejauh mana praktik ini melibatkan aktor di luar tiga terdakwa, dan apakah Kementerian Keuangan akan melakukan reformasi menyeluruh di tubuh Bea Cukai? Tanpa perbaikan struktural, kasus ini hanya akan menjadi catatan kelam tanpa efek jera.



