Bantahan Kalapas Cibinong vs Temuan Ombudsman: Pungli Rp150 Ribu dan Kluster Mewah di Balik Jeruji
Baca dalam 60 detik
- Kepala Lapas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto menampik semua tuduhan pungutan liar dan penyimpangan fasilitas yang diungkap Ombudsman RI.
- Ombudsman menemukan praktik setoran mingguan hingga Rp150 ribu dari keluarga warga binaan serta bangunan hunian mewah berisi minuman keras di dalam lapas.
- Benturan versi ini menguji kredibilitas pengawasan pemasyarakatan dan berpotensi memicu investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Imipas serta Bappisus.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, secara tegas membantah temuan Ombudsman RI soal pungutan liar dan fasilitas mewah di lapas yang dipimpinnya. Bantahan itu disampaikan saat ia mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto dalam inspeksi mendadak, Jumat (25/9).
"Alhamdulillah tidak ada di sini," ujar Wisnu, seraya menantang siapa pun yang memiliki bukti untuk melaporkan langsung. Ia juga menegaskan bahwa prosedur keamanan di Lapas Cibinong telah berjalan sesuai standar operasional. Pernyataan ini sekaligus menepis penilaian Ombudsman bahwa sistem pengamanan di lapas tersebut tergolong rentan.
Namun, versi Wisnu berbanding terbalik dengan hasil sidak Ombudsman RI dua hari sebelumnya. Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkapkan adanya dugaan pungli yang dibebankan kepada pengunjung atau keluarga warga binaan. "Mereka menyebutkan ada pungli di sana yang harus mereka penuhi kalau mereka setiap minggunya," kata Syafrida dalam konferensi pers, Kamis (24/9).
Rekan satu timnya, Fikri Yasin, menambahkan bahwa nominal setoran yang diminta mencapai Rp150 ribu. Praktik itu, menurut Fikri, terungkap dari pengakuan langsung keluarga narapidana. "Kalau kayak gitu kan ya betul itu pungli ya, itu tidak dibenarkan," tegasnya.
Selain pungli, Ombudsman menemukan bangunan tempat tinggal dengan fasilitas lengkap yang diduga hanya bisa dihuni oleh warga binaan tertentu. Temuan minuman keras di dalam kulkas memperkuat dugaan bahwa ada standar ganda dalam pengelolaan lapas. Temuan ini mencuat setelah sidak mendadak pada Rabu (23/9), yang menurut anggota Ombudsman sempat mendapat penolakan dan ketidakhadiran Kalapas saat tim tiba.
Wisnu membantah adanya upaya penghalangan. Ia mengklaim jajarannya kooperatif sepanjang proses sidak. "Sejauh ini kami sangat kooperatif dengan Ombudsman," ujarnya. Klaim ini bersinggungan dengan pengalaman tim Ombudsman yang mengaku harus menunggu tanpa kejelasan.
Kasus ini bukan sekadar adu klaim antara pengawas dan pengelola lapas. Ia menyoroti persoalan struktural dalam tata kelola pemasyarakatan di Indonesia, di mana overkapasitas dan minimnya pengawasan kerap membuka celah praktik ilegal. Jika pungli terbukti, maka keluarga narapidana menjadi pihak paling dirugikan karena mereka tidak memiliki posisi tawar.
Bagi publik, terutama keluarga warga binaan, temuan ini menegaskan pentingnya transparansi layanan di lapas. Kementerian Imipas dan Bappisus kini berada di bawah tekanan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman secara independen, bukan sekadar mengandalkan bantahan internal. Langkah verifikasi lapangan yang melibatkan pihak ketiga netral akan menjadi ujian awal komitmen pemerintah dalam membersihkan sektor pemasyarakatan.
Ke depan, pertanyaannya bukan lagi apakah ada pungli di Lapas Cibinong, melainkan seberapa dalam praktik serupa mengakar di lapas-lapas lain. Tanpa audit menyeluruh dan sanksi tegas, temuan Ombudsman berisiko hanya menjadi laporan tahunan yang menguap tanpa perubahan nyata.



