Nutri-Level dan Aturan Label Gizi BPOM 2026: Peluang, Tantangan, dan Dampaknya bagi Konsumen Indonesia
Baca dalam 60 detik
- Kementerian Kesehatan meluncurkan Nutri-Level yang mengklasifikasi pangan olahan ke level A-D berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak.
- BPOM menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2026 tentang informasi nilai gizi pada label pangan olahan, diundangkan 17 Juni 2026.
- Kebijakan ini berpotensi menekan beban ganda gizi: stunting 19,8% dan obesitas dewasa 23,4% (2023), namun menuntut kesiapan industri dan edukasi konsumen.

Indonesia memperkuat regulasi pelabelan gizi pada makanan olahan melalui dua langkah besar: Kementerian Kesehatan memperkenalkan sistem Nutri-Level yang mengategorikan produk ke dalam level A hingga D berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak, sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan Nomor 10 Tahun 2026 tentang informasi nilai gizi pada label pangan olahan. Regulasi yang diundangkan pada 17 Juni 2026 itu menandai babak baru upaya negara membenahi pola konsumsi masyarakat, di tengah beban ganda masalah gizi yang belum tuntas.
Langkah ini bukan sekadar perubahan desain kemasan. Ia adalah intervensi kesehatan publik yang menyasar akar penyakit tidak menular, mulai dari diabetes hingga hipertensi. Menurut data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting pada balita masih 19,8 persen, turun dari 21,5 persen pada 2023. Artinya, sekitar satu dari lima anak bawah lima tahun tetap mengalami tengkes. Di sisi lain, survei Kementerian Kesehatan pada 2023 mencatat 23,4 persen penduduk dewasa berusia di atas 18 tahun mengalami obesitas. Kombinasi ini menunjukkan Indonesia tidak lagi hanya berhadapan dengan kekurangan gizi, tetapi juga kelebihan asupan yang memicu penyakit degeneratif.
Pengalaman sejumlah negara bisa menjadi cermin. Australia dan Selandia Baru menerapkan Health Star Rating (HSR) sejak 2014, memberi nilai setengah hingga lima bintang pada bagian depan kemasan. Semakin banyak bintang, semakin baik profil gizi produk dibandingkan dengan produk sejenis. Sistem ini mempermudah konsumen yang tidak punya waktu atau pengetahuan untuk membandingkan kandungan natrium, gula, lemak jenuh, energi, dan ukuran sajian dari beberapa produk sekaligus. Di Indonesia, Nutri-Level diharapkan memainkan peran serupa, meski dengan pendekatan yang disesuaikan dengan konteks lokal.
Namun, efektivitas kebijakan ini bergantung pada beberapa faktor. Pertama, kesiapan industri pangan olahan untuk menyesuaikan label dan formulasi produk. Produsen besar mungkin lebih mudah beradaptasi, tetapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berisiko kesulitan memenuhi standar baru. Kedua, literasi gizi konsumen. Tanpa pemahaman yang memadai, label Nutri-Level bisa jadi sekadar tempelan tanpa mengubah perilaku belanja. Ketiga, pengawasan pasar yang konsisten, agar tidak ada celah bagi produk impor atau lokal untuk mengelabui konsumen.
Dalam kerangka UNICEF Conceptual Framework on Maternal and Child Nutrition (2020), diet dan pengasuhan merupakan determinan langsung status gizi. Diet yang baik ditentukan oleh ketersediaan pangan memadai serta praktik konsumsi yang tepat. Lapisan berikutnya mencakup faktor pangan, layanan, lingkungan, norma sosial, dan tata kelola. Karena itu, kebijakan gizi tidak cukup hanya memastikan masyarakat mendapat makanan, tetapi juga membangun lingkungan yang mendorong pilihan lebih sehat. Di sinilah label gizi memainkan peran sebagai alat bantu pengambilan keputusan.
Studi Global Burden of Disease (GBD) 2021 yang menganalisis 88 faktor risiko di 204 negara dan wilayah menegaskan bahwa pola makan buruk berkontribusi signifikan terhadap hilangnya kesehatan. Indonesia termasuk negara yang menghadapi transisi epidemiologi, di mana penyakit tidak menular semakin dominan. Oleh sebab itu, pelabelan gizi bukan sekadar urusan administratif, melainkan investasi jangka panjang untuk menekan biaya kesehatan dan meningkatkan produktivitas.
Bagi pembaca Indonesia, khususnya investor dan profesional, kebijakan ini membuka peluang sekaligus tantangan. Peluang muncul dalam bentuk inovasi produk yang lebih sehat, layanan konsultasi gizi, dan teknologi pangan. Tantangan terletak pada penyesuaian rantai pasok, biaya kepatuhan, serta risiko penurunan daya saing produk yang tidak segera berbenah. Pemerintah perlu menyiapkan insentif bagi UMKM dan kampanye edukasi masif agar transisi berjalan adil.
Ke depan, pertanyaan krusialnya: apakah Nutri-Level dan Peraturan BPOM 10/2026 akan benar-benar mengubah perilaku konsumen, atau hanya menjadi formalitas regulasi? Jawabannya bergantung pada konsistensi pengawasan, kolaborasi lintas sektor, dan kesediaan industri untuk berinovasi. Tanpa itu, upaya besar ini berisiko kehilangan daya ungkitnya.


