KPK Geledah Kanwil BPN Jatim 11 Jam, Bawa Koper dan Kardus
Baca dalam 60 detik
- Penyidik KPK menggeledah Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur di Surabaya selama 11 jam dan menyita sejumlah barang bukti.
- Penggeledahan ini merupakan lanjutan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Jawa Timur setelah sebelumnya menggerebek kantor BPN Mojokerto.
- Publik menanti transparansi KPK mengingat sektor pertanahan kerap menjadi ladang korupsi dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur di Surabaya, Kamis (24/9), selama sekitar 11 jam. Operasi senyap itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.57 WIB, dan penyidik terlihat meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah koper serta kardus, dikawal dua personel Brimob bersenjata lengkap.
Menurut keterangan petugas keamanan setempat, rombongan penyidik tiba pukul 10.00 WIB menggunakan tiga sampai empat kendaraan. Sejak kedatangan mereka, tidak ada seorang pun yang diizinkan keluar dari area kantor. Puluhan pegawai Kanwil ATR/BPN Jatim dilaporkan tertahan di dalam gedung dan baru bisa pulang setelah pukul 21.00 WIB. Awak media yang meliput bahkan dilarang mendekat, termasuk berada di halaman kantor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan maraton tersebut. "Iya benar. Hari ini, Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," ujarnya saat dikonfirmasi. Ia menyatakan penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Jawa Timur.
Sehari sebelumnya, Rabu (23/9), KPK lebih dulu menggeledah kantor BPN Mojokerto. Dari lokasi itu, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah amplop berisi uang yang diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi dalam pengurusan sertifikat tanah di wilayah tersebut.
Kasus ini menyoroti kerentanan tata kelola pertanahan di Indonesia. Sektor ATR/BPN selama ini dikenal sebagai area rawan korupsi karena melibatkan proses perizinan, sertifikasi, dan sengketa lahan yang bernilai ekonomi tinggi. Penggeledahan di dua kantor berbeda dalam dua hari berturut-turut menandakan penyidikan serius yang mungkin menjerat lebih banyak pihak, termasuk pejabat struktural maupun pelaku usaha.
"Kami akan sampaikan setiap perkembangannya, sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan," pungkas Budi.
Bagi masyarakat Jawa Timur, khususnya para pemohon layanan pertanahan, langkah KPK ini menjadi ujian integritas institusi. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, kepercayaan publik terhadap proses sertifikasi tanah bisa tergerus. Dampaknya tidak hanya pada investasi properti, tetapi juga pada kepastian hukum hak atas tanah yang menjadi fondasi stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Ke depan, publik menanti apakah KPK akan menetapkan tersangka baru atau memperluas penyidikan ke kanwil lain. Transparansi dan kecepatan penanganan akan menjadi indikator keseriusan pemberantasan korupsi di sektor pertanahan, yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar perkara korupsi di Indonesia.



