Buron 20 Tahun, WNI yang Kabur Naik Perahu Nelayan Akhirnya Tertangkap di Bandara Changi
Baca dalam 60 detik
- Seorang pria Singapura yang kabur dari hukuman penjara pada 2002 tertangkap di Bandara Changi setelah 20 tahun menggunakan identitas palsu.
- Dia memanfaatkan paspor Indonesia dengan nama 'Ken Srona' untuk bolak-balik Singapura, namun akhirnya terungkap lewat pemeriksaan biometrik.
- Kasus ini menegaskan efektivitas sistem biometrik Singapura dalam mendeteksi pelintas batas dengan identitas ganda.

Setelah lebih dari dua dekade bersembunyi dari kejaran hukum, seorang pria Singapura akhirnya berhasil diringkus di Bandara Changi ketika mencoba masuk dengan paspor Indonesia beridentitas palsu. Pria berusia 58 tahun itu, Tan Khi Wie, sebelumnya kabur dari Singapura dengan menaiki perahu nelayan untuk menghindari hukuman penjara atas kasus penipuan.
Dalam sidang pada Selasa (11/8), Tan dijatuhi hukuman penjara 14 bulan tiga minggu setelah dinyatakan bersalah atas enam dakwaan pelanggaran Undang-Undang Imigrasi dan KUHP. Selain itu, 16 dakwaan lain turut dipertimbangkan hakim dalam putusan tersebut. Penangkapan Tan terjadi pada 7 Maret lalu, saat ia mencoba melewati pemeriksaan imigrasi di Bandara Changi menggunakan paspor Indonesia atas nama 'Ken Srona'.
Petugas imigrasi mencurigai Tan ketika ia gagal melewati jalur otomatis. Pemeriksaan lanjutan mengungkap identitas aslinya dan status buron yang melekat padanya sejak 2003. Tan langsung ditahan dan diserahkan kepada kepolisian. Kasus ini menjadi pengingat bahwa teknologi biometrik yang diterapkan Singapura mampu menembus berbagai upaya penyamaran identitas.
Kronologi kasus ini bermula pada Agustus 2002, ketika Tan terbukti menipu Dewan Produktivitas dan Standar Singapura (saat itu) hingga mengucurkan dana hibah sebesar S$195.800 (sekitar Rp2,2 miliar) melalui Skema Bantuan Teknis Perusahaan Lokal. Ia mengajukan banding atas vonis 18 bulan penjara, namun memilih melarikan diri ketimbang menjalani proses hukum. Investigasi mengungkap bahwa Tan meninggalkan Singapura secara ilegal antara Agustus 2002 dan Januari 2003 menggunakan perahu nelayan, dengan rute pelarian melalui Pasir Gudang, Malaysia, kemudian Thailand, dan berakhir di Jakarta.
Selama dalam pelarian, Tan tidak pernah benar-benar memutus hubungan dengan Singapura. Ia tercatat beberapa kali masuk dan keluar negeri itu dengan memanfaatkan paspor Indonesia palsu. Dalam formulir kedatangan, ia bahkan dengan berani menyatakan tidak pernah menggunakan nama lain saat memasuki Singapura. Perilaku nekat ini akhirnya menjadi bumerang ketika sistem biometrik yang diperkuat sejak 2020 berhasil mengendus kejanggalan pada data dirinya.
Bagi Indonesia, kasus ini menyoroti celah keamanan yang mungkin masih ada dalam penerbitan paspor. Meski Tan menggunakan paspor Indonesia, dugaan pemalsuan identitas semacam ini bisa menjadi perhatian bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus memperketat validasi data. Di sisi lain, kerja sama internasional dalam pertukaran data penegakan hukum menjadi krusial untuk mencegah pelaku kejahatan lintas negara memanfaatkan celah birokrasi.
"Penerapan biometrik multimodal di seluruh pos pemeriksaan Singapura memberikan akurasi tinggi dalam mengautentikasi identitas pelancong dan memperkuat kemampuan kami menjaga perbatasan," demikian pernyataan resmi ICA dan Kepolisian Singapura.
ICA menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba masuk atau keluar Singapura dengan identitas palsu. Kasus Tan menjadi preseden bahwa teknologi dan analisis data mampu membongkar penyamaran yang telah berlangsung puluhan tahun. Pertanyaannya, apakah sistem serupa di negara-negara ASEAN lain sudah cukup mumpuni untuk menghadapi modus operandi yang semakin canggih?



