Video Prabowo soal Radar dan Isu Bunker Jokowi: Fakta di Balik Narasi yang Beredar
Baca dalam 60 detik
- Sebuah video pidato Presiden Prabowo tentang teknologi radar anti-korupsi dikaitkan secara keliru dengan klaim adanya bunker di rumah Jokowi.
- Klaim tersebut berasal dari pernyataan politikus PDIP Beathor Suryadi pada Oktober 2025, bukan dari Prabowo.
- Penggabungan dua peristiwa berbeda ini menciptakan misinformasi yang perlu diluruskan demi menjaga kepercayaan publik.

Sebuah unggahan di media sosial baru-baru ini menggemparkan warganet dengan menampilkan Presiden Prabowo Subianto yang tampak mengancam akan membongkar bunker di rumah mantan Presiden Joko Widodo. Video tersebut diklaim berisi pernyataan Prabowo tentang penggunaan teknologi radar untuk menemukan kekayaan yang disembunyikan di bawah tanah. Namun, penelusuran menunjukkan bahwa narasi tersebut merupakan hasil rekayasa yang menggabungkan dua peristiwa berbeda.
Video yang beredar di Facebook itu sebenarnya diambil dari siaran YouTube TVR Parlemen berjudul "Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025โ2026" yang diunggah pada 20 Mei 2026. Dalam pidatonya, Prabowo memang membahas upaya pemberantasan korupsi dan menyebut penggunaan teknologi modern, termasuk radar dan satelit, untuk mendeteksi penyimpangan. Namun, tidak ada satu pun kalimat dalam pidato tersebut yang merujuk pada nama Jokowi atau isu bunker.
Klaim soal bunker berisi Rp198 triliun justru berasal dari pernyataan politikus senior PDI Perjuangan, Beathor Suryadi, saat berorasi di depan Gedung Merah Putih KPK pada 2 Oktober 2025. Dalam orasinya, Beathor mengancam akan mendatangi Solo untuk membongkar dugaan bunker di rumah Jokowi apabila KPK tidak mengusut dugaan korupsi. Pernyataan itu adalah opini pribadi Beathor, bukan sikap resmi pemerintah.
Penggabungan dua momen yang berbeda ini menciptakan kesan menyesatkan bahwa Prabowo secara langsung menargetkan Jokowi. Padahal, konteks pidato Prabowo bersifat umum, yakni peringatan kepada siapa pun yang menyembunyikan aset hasil korupsi. Fenomena ini menunjukkan bagaimana potongan video dan berita lama dapat dimanipulasi untuk membentuk narasi politik yang keliru.
Bagi publik Indonesia, fenomena ini menjadi pengingat akan pentingnya literasi digital. Di tengah derasnya arus informasi, kemampuan untuk memverifikasi kebenaran sebuah klaim menjadi krusial. Terlebih, isu korupsi dan penegakan hukum adalah sensitif, sehingga manipulasi informasi dapat memicu kesalahpahaman dan polarisasi.
Ke depan, pertanyaan yang muncul adalah bagaimana institusi seperti KPK dan kepolisian merespons maraknya konten manipulatif semacam ini. Apakah akan ada langkah hukum terhadap penyebar hoaks, atau justru dibiarkan karena dianggap bagian dari dinamika politik? Yang jelas, integritas informasi harus dijaga agar tidak menjadi alat untuk kepentingan sesaat.



