Polri Aktifkan Pengenalan Wajah di ETLE: Pelat Palsu Bukan Lagi Jurus Aman
Baca dalam 60 detik
- Korlantas mengintegrasikan face recognition dengan data Dukcapil untuk membongkar identitas pelanggar yang memakai pelat nomor palsu atau tanpa TNKB.
- Sepanjang paruh pertama 2026, tercatat 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor, dengan dominasi pengendara sepeda motor mencapai 77,24 persen.
- Langkah ini menandai pergeseran penegakan hukum lalu lintas dari patroli konvensional menuju sistem berbasis teknologi yang lebih presisi dan terintegrasi.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengoperasikan teknologi pengenalan wajah pada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sebuah langkah yang memastikan pelanggar tak bisa lagi bersembunyi di balik pelat nomor palsu atau kendaraan tanpa tanda nomor. Integrasi dengan basis data kependudukan Dukcapil membuat identitas pengendara tetap terkuak meskipun nomor kendaraan dimanipulasi.
Direktur Penegakan Hukum Korlantas, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, mengungkapkan bahwa inovasi ini merupakan arahan langsung dari Kepala Korlantas, Irjen Pol. Wibowo. Sistem ini bekerja dengan mencocokkan citra wajah yang terekam kamera ETLE dengan foto pada database kependudukan, sehingga surat konfirmasi pelanggaran dapat dialamatkan kepada orang yang tepat. Dengan demikian, praktik pemasangan pelat nomor ganda, penutupan angka, atau bahkan penghapusan pelat sama sekali tidak lagi menjadi celah untuk lolos dari jerat hukum.
Data internal Korlantas menunjukkan bahwa pada semester pertama 2026, kamera ETLE menangkap 16.812 pelanggaran yang berkaitan dengan pelat nomorโbaik karena tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat palsu. Yang mencolok, 77,24 persen dari pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Angka ini mengindikasikan bahwa modus manipulasi pelat masih marak di kalangan pengendara roda dua, yang kerap memanfaatkan celah untuk menghindari tilang elektronik.
Lebih dari sekadar alat penindakan, teknologi ini dinilai memiliki nilai strategis dalam pengungkapan tindak kriminal di jalan raya. Dengan kemampuan identifikasi biometrik, kepolisian dapat melacak pelaku kejahatan yang menggunakan kendaraan dengan identitas palsu. Agus menegaskan bahwa penegakan hukum hanyalah jalan terakhir; prioritas utama adalah membangun kepatuhan masyarakat melalui sistem yang transparan dan humanis. "Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud," ujarnya.
Bagi pengendara di Indonesia, langkah ini membawa konsekuensi ganda. Di satu sisi, kepatuhan berlalu lintas menjadi semakin tidak bisa ditawar; di sisi lain, kekhawatiran tentang privasi dan potensi penyalahgunaan data biometrik muncul ke permukaan. Meski demikian, Korlantas memastikan bahwa data yang digunakan hanya untuk tujuan penegakan hukum dan terintegrasi dengan sistem Dukcapil yang telah diatur oleh undang-undang. Ke depan, perlu dipantau bagaimana regulasi melindungi data pribadi warga negara di tengah pemanfaatan teknologi pengenalan wajah yang semakin masif.
Dengan tetap mengoptimalkan patroli konvensional di titik rawan, Korlantas tampaknya berupaya menyeimbangkan pendekatan teknologi dan humanis. Namun, pertanyaan yang menggantung adalah sejauh mana kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia dalam mengawal sistem ini, serta bagaimana respons publik terhadap pengawasan yang semakin ketat. Apakah langkah ini akan efektif menekan angka pelanggaran, atau justru memicu perdebatan baru tentang privasi? Waktu yang akan menjawab.



