OpenAI Bayar Denda Rp51 Miliar: Praktik Perekrutan Diskriminatif Terungkap
Baca dalam 60 detik
- OpenAI dan anak usahanya membayar US$3,2 juta untuk menyelesaikan tuntutan pemerintah AS atas praktik perekrutan yang dianggap merugikan pelamar lokal.
- Departemen Kehakiman AS menemukan sejumlah langkah tidak wajar, seperti mewajibkan lamaran cetak dan iklan radio tengah malam, yang menghambat pelamar Amerika.
- Kesepakatan ini menandai tekanan regulasi yang semakin ketat terhadap raksasa teknologi, dengan implikasi bagi perusahaan global yang beroperasi di Indonesia.

OpenAI, perusahaan di balik ChatGPT, harus merogoh kocek US$3,2 juta (sekitar Rp51 miliar) untuk menyelesaikan penyelidikan pemerintah Amerika Serikat terkait praktik perekrutan yang dinilai diskriminatif terhadap pekerja lokal. Departemen Kehakiman AS (DOJ) pada Selasa (4/8) mengumumkan bahwa OpenAI dan anak perusahaannya, Statsig, diduga lebih mengutamakan pekerja asing pemegang visa kerja sementara dibandingkan pelamar warga negara AS.
Menurut rilis resmi DOJ, kedua perusahaan tersebut mengambil sejumlah langkah yang secara halus menghalangi pelamar AS untuk bersaing secara adil. Di antaranya, pelamar AS diwajibkan mengirimkan lamaran dalam bentuk cetak melalui pos, sementara pelamar asing dapat mengirimkan secara elektronik. Lowongan kerja juga diiklankan di radio pada larut malam, dan tidak dipublikasikan di situs web eksternal yang biasa diakses pencari kerja. Langkah-langkah ini dinilai sebagai upaya untuk mempersempit kumpulan pelamar potensial.
Meskipun jumlah posisi yang dipersengketakan kurang dari sepuluh, nilai penyelesaian yang besar mencerminkan dampak yang ditimbulkan terhadap pekerja AS. Dari total US$3,2 juta, US$1,2 juta merupakan denda, sementara US$2 juta dialokasikan untuk kompensasi kepada korban dugaan diskriminasi. OpenAI juga setuju untuk merevisi kebijakan perekrutannya, memberikan pelatihan, dan akan dipantau oleh DOJ selama periode tertentu. Dalam perjanjian penyelesaian, perusahaan membantah melakukan kesalahan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu perusahaan teknologi paling bergengsi di dunia. Sejak tahun lalu, DOJ telah mengumumkan setidaknya belasan penyelesaian serupa, sebagian besar menimpa perusahaan teknologi, namun belum ada yang sebesar ini. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintahan Trump yang gencar membatasi penggunaan visa kerja asing, termasuk upaya memberlakukan biaya US$100.000 untuk visa H-1B baru, yang banyak digunakan di sektor teknologi. Kebijakan tersebut saat ini masih tertahan oleh tantangan hukum.
Asisten Jaksa Agung Harmeet Dhillon menyatakan bahwa penyelesaian ini memastikan OpenAI memperbaiki kesalahan dan mengubah praktik rekrutmennya agar pekerja AS mendapat kesempatan yang adil untuk posisi teknologi yang sangat diminati. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum imigrasi yang melarang diskriminasi berdasarkan kewarganegaraan.
Bagi Indonesia, kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, terutama bagi perusahaan teknologi global yang berekspansi ke pasar domestik. Indonesia sendiri memiliki aturan ketat mengenai penggunaan tenaga kerja asing, yang mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan pekerja lokal dan memenuhi kuota tertentu. Pelanggaran serupa dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Ke depan, kasus ini dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik perekrutan yang tidak adil di industri teknologi. Pertanyaan yang muncul: apakah perusahaan teknologi lain akan mengubah praktik mereka secara sukarela, atau menunggu tekanan regulasi? Yang jelas, transparansi dan kesetaraan dalam perekrutan menjadi tuntutan yang semakin kuat, baik di Amerika Serikat maupun di negara-negara lain, termasuk Indonesia.



