Amazon Kalah di Pengadilan Banding AS: Perplexity Boleh Kembali Gunakan AI Belanja
Baca dalam 60 detik
- Pengadilan banding AS membatalkan larangan sementara yang menghalangi Perplexity menggunakan alat belanja AI di platform Amazon.
- Keputusan ini menjadi preseden hukum pertama yang mengatur akses AI agen ke platform online, berpotensi mengubah lanskap e-commerce dan regulasi siber.
- Amazon berencana melanjutkan kasus, sementara Perplexity menegaskan komitmennya pada kebebasan pengguna memilih AI, dengan implikasi bagi adopsi AI di Indonesia.

Pengadilan Banding Sirkuit Kesembilan Amerika Serikat, Selasa (4/8), membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang melarang Perplexity menggunakan alat belanja berbasis kecerdasan buatan (AI) di platform Amazon. Keputusan ini menjadi tonggak hukum pertama yang menjawab pertanyaan krusial: apakah AI yang bertindak atas nama pengguna boleh mengakses platform daring secara sah?
Dalam perkara yang tergolong baru di ranah hukum siber, majelis hakim menilai Amazon tidak memiliki dasar kuat untuk menggugat Perplexity atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Penyalahgunaan dan Penipuan Komputer federal. Putusan ini membatalkan sementara yang dikeluarkan pada Maret lalu, yang sempat menghambat operasional Comet, browser besutan Perplexity yang dilengkapi agen AI untuk berbelanja.
Perseteruan ini bermula pada November tahun lalu, ketika Amazon menggugat Perplexity. Raksasa e-commerce itu menuding startup AI tersebut diam-diam mengakses akun pelanggan Amazon melalui Comet, yang mampu masuk ke akun belanja pengguna dan melakukan transaksi. Amazon menyebut sistem itu membawa risiko keamanan dan mengabaikan peringatan untuk berhenti.
Menanggapi gugatan itu, Perplexity menyebutnya sebagai upaya menghalangi pengguna memakai Comet. Juru bicara Perplexity, Jesse Dwyer, menyatakan perusahaan akan terus memperjuangkan hak pengguna internet untuk memilih AI apa pun yang mereka inginkan. "Kami selalu yakin kebenaran akan menang dan hak pengguna tidak akan terkikis," ujarnya.
Di sisi lain, juru bicara Amazon menyatakan ketidaksetujuan terhadap keputusan tersebut dan akan mengevaluasi langkah selanjutnya. "Kami tetap yakin dengan kasus kami," kata perwakilan Amazon.
Hakim banding berpendapat bahwa yang "mengakses" platform Amazon adalah pengguna Perplexity, bukan perusahaan itu sendiri. Dengan demikian, Perplexity tidak melanggar undang-undang yang melarang akses tanpa izin. Putusan ini menjadi preseden penting bagi industri agen AI yang berkembang pesat, yang kini dapat menjelajah, berbelanja, dan bertransaksi lintas platform.
Bagi Indonesia, perkembangan ini relevan dengan meningkatnya adopsi AI di sektor e-commerce. Platform seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada mulai mengintegrasikan asisten virtual untuk membantu belanja. Namun, regulasi di Indonesia belum secara spesifik mengatur aktivitas agen AI. Keputusan pengadilan AS bisa menjadi rujukan bagi regulator dan pelaku usaha dalam merumuskan kebijakan yang melindungi konsumen tanpa menghambat inovasi.
Menurut analis hukum siber, putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab akses berada pada pengguna, bukan penyedia alat. Namun, mereka mengingatkan bahwa keamanan data tetap menjadi perhatian utama. "Ini bukan izin untuk mengabaikan keamanan, melainkan panggilan untuk merancang sistem yang transparan dan akuntabel," ujar seorang pengamat.
Ke depan, kasus ini masih panjang. Amazon dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung atau melanjutkan proses di pengadilan tingkat pertama. Pertanyaan yang menggantung: akankah keputusan ini mempercepat adopsi AI agen di Indonesia, atau justru memicu kekhawatiran baru tentang privasi dan keamanan data? Hanya waktu yang akan membuktikan, tetapi satu hal pasti: lanskap e-commerce dan hukum siber sedang berubah.



